
Pantau - Terdakwa kasus pencabulan atau pemerkosaan santriwati Pondok Pesantren (Ponpres) Sidiqiyah, Jombang, Jawa Timur Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) divonis tujuh tahun penjara.
Mas Beshi panggilan akrabnya, menjalani sidang putusan pada hari ini, Kamis (17/11/2022) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 16 tahun penjara. Menurut jaksa, tidak ada hal yang meringankan terdakwa selama proses persidangan.
Kuasa hukum Bechi juga menyebutkan ratusan simpatisan kini memadati depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memberikan dukungan kepada kliennya.
“Mereka doa bersama dan memberikan dukungan untuk Mas Bechi. Ada dari sejumlah organisasi lintas keagamaan,” kata Gede.
Baca Juga: Ratusan Orang Gelar Doa Bersama Jelang Sidang Vonis Mas Bechi di PN Surabaya
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 289 KUHP juncto 65 ayat 1 dan membayar perkara Rp 3.000. Menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara," kata Hakim Sutrisno saat membacakan vonis di Pengadilan Neger
Bechi diduga mencabuli beberapa santriwati di ponpes milik ayahnya. Proses penangkapan Bechi saat itu cukup dramatis karena santri, orang tua dan kelompok tertentu tidak menginginkan Bechi dipenjara.
Mas Beshi panggilan akrabnya, menjalani sidang putusan pada hari ini, Kamis (17/11/2022) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 16 tahun penjara. Menurut jaksa, tidak ada hal yang meringankan terdakwa selama proses persidangan.
Kuasa hukum Bechi juga menyebutkan ratusan simpatisan kini memadati depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memberikan dukungan kepada kliennya.
“Mereka doa bersama dan memberikan dukungan untuk Mas Bechi. Ada dari sejumlah organisasi lintas keagamaan,” kata Gede.
Baca Juga: Ratusan Orang Gelar Doa Bersama Jelang Sidang Vonis Mas Bechi di PN Surabaya
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 289 KUHP juncto 65 ayat 1 dan membayar perkara Rp 3.000. Menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara," kata Hakim Sutrisno saat membacakan vonis di Pengadilan Neger
Bechi diduga mencabuli beberapa santriwati di ponpes milik ayahnya. Proses penangkapan Bechi saat itu cukup dramatis karena santri, orang tua dan kelompok tertentu tidak menginginkan Bechi dipenjara.
- Penulis :
- Desi Wahyuni