HOME  ⁄  Nasional

Habib Rizieq Sengaja Tidak Umumkan Rencana Pembebasan Bersyarat, Ini Alasannya

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Habib Rizieq Sengaja Tidak Umumkan Rencana Pembebasan Bersyarat, Ini Alasannya
Pantau - Habib Rizieq Shihab bebas dari penjara Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Rabu (20/7/2022). Banyak pihak tidak mengetahui rencana pembebasan bersyarat Habib Rizieq.

Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu membeberkan alasan mengapa tidak mengumumkannya ke publik rencana pembebasan bersyaratnya.

"Ini enggak diumumkan karena kita punya prosedur. Ini perjalanannya dari menit ke menit, detik ke detik. Sedikti salah, pembebasan bersyarat kita bisa batal," ujar Habib Rizieq saat jumpa pers di kediamannya, Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Selain itu, kata Habib Rizieq, selama masa pembebasan bersyarat, apabila kedapatan melakukan pelanggaran, akan langsung ditangkap tanpa melalui proses persidangan.

"Dan saya harus melanjutkan lagi ditahan satu tahun tanpa remisi. Karena itu, tolong dimaklumi," ucapnya.

Usai bebas dari penjara pagi tadi, Habib Rizieq langsung berkumpul bersama keluarga di kediamannya di Petamburan. Setelah itu, siang harinya Habib Rizieq menggelar keterangan pers terkait kebebasannya hari ini.

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum, Rika Aprianti, mengatakan Habib Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut, yakni tindak Pidana I (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan, tindak Pidana II (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar) dan tindak Pidana III (menyiarkan berita bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.

Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.

Rika menyebutkan, Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).
Penulis :
Aries Setiawan

Terpopuler