
Pantau - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah menerima donasi sebesar Rp2 triliun sejak 2005 hingga 2020. Dari dana itu, sebanyak Rp450 miliar dipotong untuk operasional ACT.
"Dari Rp2 triliun ini donasi yang dipotong senilai Rp450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).
Ramadhan menambahkan sejak 2015 hingga 2019, ACT melakukan pemotongan dana donasi sebesar 20 hingga 30 persen. Sedangkan sejak 2020 sampai 2022, dipotong 30 persen.
"Pada tahun 2015 sampai 2019 dasar yang dipakai oleh yayasan untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT dengan pemotong berkisar 20-30 persen. Kemudian pada tahun 2020 sampai sekarang berdasarkan opini komite dewan syariah Yayasan ACT pemotongannya sebesar 30 persen," jelasnya.
Siang ini pendiri sekaligus mantan Presiden ACT, Ahyudin diperiksa sebagai tersangka. Tak hanya Ahyudin, tiga petinggi ACT juga menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Tiga tersangka lainnya yakni, Presiden ACT Ibnu Khajar, Hariyana Hermain (HH) yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan, serta Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.
Adapun tindak pidana yang diduga dilakukan para tersangka, yakni melakukan pidana dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik mentersangkakan keempat tersangka dengan pasal berlapis, yakni pasal tindak pidana dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagai mana dimaksud dalam pertama dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
"Dari Rp2 triliun ini donasi yang dipotong senilai Rp450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).
Ramadhan menambahkan sejak 2015 hingga 2019, ACT melakukan pemotongan dana donasi sebesar 20 hingga 30 persen. Sedangkan sejak 2020 sampai 2022, dipotong 30 persen.
"Pada tahun 2015 sampai 2019 dasar yang dipakai oleh yayasan untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT dengan pemotong berkisar 20-30 persen. Kemudian pada tahun 2020 sampai sekarang berdasarkan opini komite dewan syariah Yayasan ACT pemotongannya sebesar 30 persen," jelasnya.
Siang ini pendiri sekaligus mantan Presiden ACT, Ahyudin diperiksa sebagai tersangka. Tak hanya Ahyudin, tiga petinggi ACT juga menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Tiga tersangka lainnya yakni, Presiden ACT Ibnu Khajar, Hariyana Hermain (HH) yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan, serta Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.
Adapun tindak pidana yang diduga dilakukan para tersangka, yakni melakukan pidana dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik mentersangkakan keempat tersangka dengan pasal berlapis, yakni pasal tindak pidana dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagai mana dimaksud dalam pertama dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
- Penulis :
- Aries Setiawan