billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Hari Ini, 2 Mantan Presiden akan Jalani Sidang Vonis Kasus Penggelapan Dana Donasi Boeing Lion Air 610

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Hari Ini, 2 Mantan Presiden akan Jalani Sidang Vonis Kasus Penggelapan Dana Donasi Boeing Lion Air 610
Pantau – Dua mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) yakni Ibnu Khajar dan Ahyudin bakal menjalani sidang vonis kasus penggelapan dana Rp 117 miliar dari donasi Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini Selasa (24/1/2023).

Dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023), sidang vonis bakal digelar di ruang 3 dan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.

“Selasa, 24 Januari 2023, jam 09.00 WIB agenda membacakan putusan,” tulis SIPP yang dilihat tim Pantau.com.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, meminta hakim membebaskannya. Ahyudin minta dibebaskan karena memiliki 14 anak.

"Terdakwa adalah tulang punggung puluhan keluarganya, memiliki 14 anak yang masih kecil-kecil semua yang masih membutuhkan kasih sayang seorang bapak dan juga biaya pendidikan serta kesehatan yang harus disiapkan oleh terdakwa," kata pengacara Ahyuddin, Irfan Junaedi saat membacakan pleidoi dalam sidang, Selasa (3/1/2023) kemarin.

Irfan berharap hakim dapat menerima nota pembelaan atau pleidoi kliennya.

"Kami penasihat hukum terdakwa memohon dengan segala hormat kepada majelis hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, kiranya berkenan memutus yang amarnya menerima nota pembelaan (pleidoi) penasihat hukum terdakwa menyatakan menolak dakwaan dan/atau tuntutan jaksa penuntut umum secara keseluruhan," ujar Irfan.

Irfan meminta hakim menyatakan kliennya tidak bersalah sebagaimana dakwaan jaksa. Dia meminta kliennya lepas dari tuntutan jaksa.

"Menyatakan terdakwa Drs Ahyudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Membebaskan terdakwa Drs Ahyudin dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) atau menyatakan terdakwa Drs Ahyudin lepas dari tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsopvolging)," sambungnya.
Penulis :
M Abdan Muflih
FLOII Event 2025

Terpopuler