
Pantau - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta tengah menyelidiki dugaan penggelapan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) di SMK Negeri 52 Jakarta. Wakil Kepala Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dan sedang melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.
"Kami sudah menerima laporan adanya dugaan penggelapan dana KIP. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh tim dari Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur 2," ujar Purwosusilo di Jakarta, Selasa (28/1/2025).
Baca Juga:
Polisi Kembali Periksa Tiko Terkait Penggelapan Dana
Viral di Media Sosial
Kasus ini mencuat setelah unggahan viral di media sosial, salah satunya dari akun Instagram @brorondm. Dalam unggahan tersebut, akun tersebut menceritakan pengalaman seorang siswa SMKN 52 Jakarta yang mengaku tidak mengetahui bahwa dirinya terdaftar sebagai penerima KIP pada tahun 2021.
Menurut unggahan itu, siswa tersebut baru mengetahui haknya setelah informasi disampaikan di grup alumni. Ketika mencoba menindaklanjuti, siswa tersebut justru diminta menandatangani surat pernyataan telah menerima dana KIP sebesar Rp1 juta.
"Ada informasi bahwa pihak sekolah mengakui adanya penggelapan dan berjanji mengembalikan dana yang hilang," tulis akun tersebut.
Disdik DKI Janji Tindak Tegas
Disdik DKI menyatakan akan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran. "Kami akan memastikan proses ini berjalan dengan transparan. Jika memang terbukti ada penggelapan, pelaku akan diberi sanksi sesuai ketentuan," kata Purwosusilo.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penyaluran dana KIP di sekolah-sekolah. Pemerintah berharap bantuan pendidikan seperti KIP dapat tepat sasaran untuk mendukung keberlanjutan pendidikan siswa.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah