
Pantau - Polisi berhasil menangkap seorang kasir koperasi berinisial DH (51) yang diduga menggelapkan dana nasabah senilai Rp1,3 miliar. DH diketahui bekerja di Koperasi CU RP dan diduga memanfaatkan jabatannya untuk melakukan kejahatan tersebut.
Modus Penggelapan Dana Nasabah
Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Hary Ardianto menjelaskan bahwa tersangka menggunakan modus pencatatan palsu untuk mengalihkan dana nasabah ke rekening pribadinya."Tersangka memanfaatkan aksesnya sebagai kasir untuk mencatat transaksi fiktif. Hal ini memungkinkan dia mengalihkan dana tanpa sepengetahuan nasabah," ujar Hary pada Jumat (10/1/2025).
Baca Juga:
Bos Rental Mobil Tewas Ditembak di Tol Tangerang-Merak, Konflik Penggelapan Jadi Penyebab
Kasus ini terungkap setelah sejumlah laporan diterima oleh pihak kepolisian. Tiga laporan utama menjadi dasar penyelidikan, yaitu:
- LP/B/76/X/2023 dari Lamro Agave Meha, 20 Oktober 2023.
- LP/B/83/XI/2023 dari Agustina Hasugian, 3 November 2023.
- LP/B/1388/XI/2023 dari Lewinton Hasugian, 20 November 2023.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Setelah mendapatkan bukti-bukti kuat, polisi mengeluarkan surat panggilan dan perintah penahanan terhadap DH. Tersangka akhirnya ditangkap pada Kamis (9/1). DH kini dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Proses penyelidikan hampir selesai, dan kami segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan," ungkap Hary.
Kemarahan Nasabah dan Imbauan Polres
Kasus ini memicu kemarahan di kalangan nasabah CU RP. Mereka merasa dikhianati oleh lembaga yang seharusnya menjaga keamanan dana mereka. Para nasabah mendesak agar pihak koperasi segera mengembalikan dana yang hilang dan memberikan keadilan bagi mereka.
Kapolres Humbahas meminta masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada proses hukum yang sedang berlangsung."Kami mengimbau masyarakat untuk tidak bertindak gegabah. Kasus ini akan kami tangani dengan tegas dan profesional," tambahnya.
Peringatan untuk Lembaga Keuangan
Kapolres juga mengingatkan lembaga keuangan lainnya agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana masyarakat. "Kasus ini menjadi peringatan agar semua pihak menjaga integritas dan transparansi dalam mengelola keuangan nasabah," tutup Hary.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah