Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

APKLI Catat 2,2 Juta Warung Kelontong Tutup, Desak Penataan Ritel Modern Diperketat

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

APKLI Catat 2,2 Juta Warung Kelontong Tutup, Desak Penataan Ritel Modern Diperketat
Foto: (Sumber : Menteri Koperasi Ferry Juliantono (tiga dari kiri) menerima audiensi pengurus Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) di kantornya di Jakarta, Kamis (26/2/2026). ANTARA/HO-Kemenkop.)

Pantau - Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia mencatat jumlah warung kelontong di seluruh Indonesia terus menyusut dan hingga akhir 2025 tersisa sekitar 3,9 juta unit dari 6,1 juta unit pada 2007.

Ketua Umum APKLI Ali Mahsun menyatakan lebih dari 2,2 juta warung kelontong gulung tikar akibat ekspansi ritel modern dan kebijakan perizinan yang lebih longgar.

Dalam audiensi dengan Menteri Koperasi Ferry Juliantono di Jakarta, Ali menegaskan kebijakan ritel modern tidak boleh mengorbankan keberadaan usaha rakyat.

Ia menyatakan, "Kami tidak bermusuhan dengan ritel modern, tapi kita ingin ekonomi rakyat berputar, kedaulatan ekonomi rakyat kembali kita rengkuh. Ekonomi desa berputar untuk desa, ekonomi kecamatan untuk kecamatan,".

APKLI mengusulkan agar penerapan peraturan pemerintah tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern diperkuat kembali.

Ali menyoroti pentingnya penegakan aturan klasifikasi toko modern atau minimarket dengan luas kurang dari 400 meter persegi, supermarket 400 hingga 5.000 meter persegi, serta hipermarket lebih dari 5.000 meter persegi termasuk penerapan zonasi yang mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi terhadap pedagang kecil.

Penataan pusat perbelanjaan, swalayan, atau toko modern diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan yang mewajibkan pendirian toko memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta keberadaan pasar rakyat dan UMKM.

Lokasi pendirian wajib mengacu pada tata ruang wilayah kabupaten atau kota serta toko modern diwajibkan bermitra dengan UMKM dalam pemasaran produk.

Dukung Program Koperasi Desa Merah Putih

Ali juga menyoroti semangat Paket Kebijakan Ekonomi 2015 yang bertujuan menyederhanakan perizinan ritel modern tidak boleh mengorbankan daya saing usaha kecil.

Ia menyatakan sejak kebijakan itu diberlakukan lebih dari 2 juta warung kelontong gulung tikar akibat penyederhanaan izin usaha yang membuka jalan bagi ekspansi ritel modern.

Dalam audiensi tersebut APKLI mendukung langkah pemerintah memperkuat program 83.000 koperasi desa atau kelurahan merah putih sebagai pusat ekonomi lokal.

Ia menyatakan, "Ekosistem kopdes merah putih dengan warung kelontong dan kuliner akan menjadi sumber kekuatan ekonomi yang sangat besar,".

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan serta penegakan aturan penataan ritel modern.

Ia menyatakan, "Usulan APKLI akan kita sampaikan menjadi kajian dengan teman-teman dari asosiasi pemerintah kabupaten atau kota seluruh Indonesia dan kepala daerah untuk bisa mendudukkan masalah ini sebijaksana mungkin,".

Penulis :
Ahmad Yusuf