Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Menteri Koperasi Ferry Juliantono Akan Kaji Ulang Perpres 112/2007 Terkait Jarak Ritel Modern dan Pasar Tradisional

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Menteri Koperasi Ferry Juliantono Akan Kaji Ulang Perpres 112/2007 Terkait Jarak Ritel Modern dan Pasar Tradisional
Foto: Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono dalam jumpa pers di Kementerian Koperasi (Kemenkop) RI Jakarta, Kamis 26/2/2026 (sumber: ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

Pantau - Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 dan Paket Kebijakan Ekonomi Tahun 2015 perlu dikaji ulang menyusul masukan dari Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia terkait dampak ekspansi ritel modern terhadap pedagang kecil.

Pernyataan tersebut disampaikan Ferry dalam jumpa pers di Kementerian Koperasi RI Jakarta pada Kamis 26 Februari 2026.

Ferry mengatakan, "Usulan APKLI akan kita sampaikan menjadi kajian dengan temen-temen dari asosiasi pemerintah kabupaten/kota seluruh Indonesia dan kepala daerah untuk bisa mendudukkan masalah ini sebijaksana mungkin."

Kaji Definisi Toko Modern dan Aturan Zonasi

Beberapa hal yang dinilai perlu dikaji ulang meliputi pengaturan definisi dan klasifikasi toko modern berdasarkan luas lantai serta penerapan zonasi dengan mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi terhadap pedagang kecil.

Menurut Ferry, ritel modern memiliki kontribusi positif dalam menyerap tenaga kerja namun evaluasi tetap diperlukan terhadap berbagai pelanggaran terutama terkait ketentuan jarak antara pasar tradisional dan ritel modern.

Dalam aturan tersebut disebutkan jarak antara ritel modern dan pasar tradisional tidak boleh kurang dari 500 meter.

Ferry menegaskan, "Di Perpres Nomor 112 Tahun 2007 yang terpenting adalah bahwa jarak keberadaan ritel modern dengan pasar tradisional itu tidak boleh kurang dari 500 meter. Kami mengimbau itu di cek apakah sudah memenuhi aturan atau tidak."

Ia juga menambahkan, "Kalau ternyata keberadaannya ada yang kurang dari 500 meter atau bahkan berdempetan dengan pasar tradisional apa sikap kita? Di sinilah sebenarnya arena itu harus dibuat secara fair."

Koordinasi Pengawasan dan Penguatan Koperasi Desa

Kementerian Koperasi akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan serta pemerintah daerah untuk membahas pengawasan dan penegakan aturan tersebut.

Menkop bersama Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia juga mendorong penguatan koperasi melalui program 83.000 Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.

Kementerian Koperasi berkomitmen menggandeng Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia dalam memperkuat ekonomi tingkat lokal dengan mengintegrasikan pedagang kaki lima ke dalam ekosistem Koperasi Desa Merah Putih.

Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih diharapkan mampu menyediakan barang dengan harga lebih terjangkau bagi pedagang kaki lima dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah.

Ferry menyatakan, “Koperasi Desa adalah solusi yang dapat mengembalikan perputaran ekonomi di desa, agar keuntungan dari kegiatan ekonomi tetap dirasakan oleh masyarakat desa itu sendiri.”

Penulis :
Leon Weldrick