Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

LBH Jakarta Serukan Gugat Menkominfo, Ada Apa?

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

LBH Jakarta Serukan Gugat Menkominfo, Ada Apa?
Pantau - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyerukan kepada publik untuk menggugat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Seruan itu lantaran lahirnya salah satu Peraturan Menkominfo yang diteken Johnny.

"LBH Jakarta mengajak kepada seluruh konten kreator, digital developer dan berbagai pihak yang dirugikan akibat Permenkominfo No 5/2020 untuk mengadukan kerugian-kerugian yang dialami termasuk represi kebebasan di ranah digital akbat kebijakan ini," tulis LBH Jakarta dalam akun twitternya, Sabtu (30/7/2022).

Salah satu pengacara LBH Jakarta, Shaleh Al Ghifari menilai pemblokiran sejumlah situs dengan dalih tidak terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah tindakan sewenang-wenang dan melawan hukum. Shaleh menyebut sejumlah situs tersebut, yakni Steam, Epic Games hingga PayPal.

"Pemerintah suka memakai jargon seolah-olah mendukung ekonomi kreatif dan ingin meningkatkan literasi digital, tapi malah bertindak sebaliknya," sesal Shaleh.

LBH Jakarta menyediakan pos pengaduan melalui sejumlah cara, yakni dengan #SaveDigitalFreedom atau langsung ke alamat LBH Jakarta di Jalan Diponegoro No 74 Menteng, Jakarta Pusat dan email ke [email protected].
Penulis :
Muhammad Rodhi