
Pantau - Usai ditetapkannya Jenderal Ferdy Sambo sebagai tersangka, publik masih mempertanyakan apa motif pembunuhan terhadap Brigadir J. Polisi menjelaskan bahwa motif tidak diungkap lantaran harus menjaga perasaan kedua belah pihak, yakni pihak Ferdy Sambo dan pihak Brigadir J.
"Pak Kabareskrim sudah menyampaikan bahwa penyampaian motif ini harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihak Brigadir Yosua maupun pihak dari saudara FS," kata Kadiv Humas Pol Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (11/8/2022).
Dirinya menyampaikan bahwa kasus kematian Brigadir J merupakan kasus yang sensitif seperti yang dikatakan Menko Polhukam Mahfud Md. Ia menilai akan timbul pandangan yang berbeda-beda jika motif pembunuhan menjadi konsumsi publik.
"Pak Menko Polhukam juga menyampaikan, ini masalah sensitif nanti akan dibuka di persidangan. Kalau di persidangan silakan, tapi kalau dikonsumsi publik nanti timbul pandangan yang berbeda-beda," ucapnya.
"Nanti di persidangan, semua materi akan diuji. Insya Allah nanti akan disampaikan di persidangan," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Hal ini disampaikannya pada konferensi pers di Bareskrim Polri.
“Timsus telah menetapkan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan persnya di Bareskrim, Selasa (9/8/2022)
"Pak Kabareskrim sudah menyampaikan bahwa penyampaian motif ini harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihak Brigadir Yosua maupun pihak dari saudara FS," kata Kadiv Humas Pol Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (11/8/2022).
Dirinya menyampaikan bahwa kasus kematian Brigadir J merupakan kasus yang sensitif seperti yang dikatakan Menko Polhukam Mahfud Md. Ia menilai akan timbul pandangan yang berbeda-beda jika motif pembunuhan menjadi konsumsi publik.
"Pak Menko Polhukam juga menyampaikan, ini masalah sensitif nanti akan dibuka di persidangan. Kalau di persidangan silakan, tapi kalau dikonsumsi publik nanti timbul pandangan yang berbeda-beda," ucapnya.
"Nanti di persidangan, semua materi akan diuji. Insya Allah nanti akan disampaikan di persidangan," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Hal ini disampaikannya pada konferensi pers di Bareskrim Polri.
“Timsus telah menetapkan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan persnya di Bareskrim, Selasa (9/8/2022)
- Penulis :
- renalyaarifin
- Editor :
- Nur Nasya Dalila