Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Edarkan Ribuan Ekstasi, Kasat Resnarkoba Polres Karawang Terancam 20 Tahun Penjara

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Edarkan Ribuan Ekstasi, Kasat Resnarkoba Polres Karawang Terancam 20 Tahun Penjara
Pantau - Kasat Resnarkoba Polres Karawang, AKP ENM, terancam hukuman 20 tahun penjara karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Totok Triwibowo mengatakan AKP ENM dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika, bukan pasal pengguna narkoba walau AKP ENM terbukti positif menggunakan sabu.

"Pasal 114 (2) subsider 112 (2), kita enggak pakai pasal pengguna," ujar Totok, Jumat (19/8/2022).

Diketahui, AKP ENM ditangkap oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait kasus peredaran narkoba, pada Kamis (11/8/2022) pukul 07.00 WIB di basemen Taman Sari Mahogani Apartemen, Jalan Arteri Karawang Barat, Margakarya, Karawang, Jawa Barat.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik Bareskrim menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, plastik klip berisi shabu berat bruto 94 gram, plastik klip bening berisi sabu berat bruto 6,2 gram, plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,8 gram, plastik klip berisi dua butir pil ekstasi berat bruto 1,2 gram, satu timbangan digital, seperangkat alat isap sabu dan cangklong, serta uang tunai Rp27 juta.

“Total berat sabu yang disita 101 gram berat bruto,” kata Krisno, Selasa (16/8/2022).

Penangkapan AKP ENM hasil pengembangan dari Operasi Anti Gedek yang dilaksanakan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di sejumlah tempat hiburan malam rentang waktu 30 sampai dengan 31 Juli 2022.

Selama periode tersebut, anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran gelap Narkoba, Juki dkk yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, yakni F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.

Kemudian anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi kepada tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara AKP ENM.

“Pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di tempat kejadian perkara basemen Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan BB tersebut di atas,” kata Krisno.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia