
Pantau - Tim gabungan dari Bea Cukai dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di wilayah Bireuen, Aceh, pada 8 April 2025.
Operasi ini menghasilkan penyitaan 192 bungkus sabu yang dikemas dalam 10 karung dan diangkut menggunakan sebuah sedan hitam.
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima NIC Bareskrim Polri pada 6 April 2025, terkait dugaan penyelundupan narkoba lewat jalur laut di Selat Malaka menuju Aceh.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pembentukan tim gabungan yang terdiri dari berbagai unit Bea Cukai—termasuk Bea Cukai Lhokseumawe, Direktorat Interdiksi Narkotika, dan Kanwil Aceh—serta dukungan Satgas Patroli Laut dan PSO BC Tanjung Balai Karimun.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, menjelaskan bahwa tim gabungan kemudian memantau titik pendaratan yang diduga akan digunakan pelaku.
Tak lama kemudian, tersangka berinisial M (36), warga Bireuen, diamankan setelah mobilnya mengalami kecelakaan saat berusaha kabur.
Dari kendaraan tersebut, petugas menemukan 10 karung berisi sabu. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Bea Cukai Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut.
Seluruh temuan telah diserahkan ke NIC Bareskrim Polri dengan Surat Bukti Penindakan Narkotika (SBP-N).
“Ini adalah bukti nyata sinergi antarinstansi dalam menjaga perbatasan laut Indonesia dari ancaman narkotika,” ujar Vicky.
Ia menegaskan komitmen Bea Cukai untuk memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan demi melindungi masyarakat dari peredaran narkoba.
- Penulis :
- Aditya Andreas