
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa perputaran uang dari aktivitas narkoba yang dikendalikan oleh Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto (CAP) dalam dua tahun mencapai Rp241 miliar.
“Rekening CAP dan beberapa rekening atas nama orang lain yang dikuasai oleh CAP telah diblokir dan disita. Perputaran uang dalam dua tahun terakhir pada rekening-rekening itu Rp241 miliar,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa kepada wartawan, Jum'at (14/3/2025).
Brigjen Pol. Mukti mengatakan bahwa tidak ada uang tunai yang disita dari tersangka CAP, akan tetapi ada saldo dalam rekening yang diblokir dan disita. Saat ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan perbankan untuk menghitung total saldo yang tersisa dalam rekening tersebut.
“Besarannya masih dihitung dan harus terkonfirmasi dari pihak perbankan,” ucapnya.
Selain itu, penyidik telah menyita sejumlah aset yang diduga hasil TPPU diantaranya, kendaraan mewah dan 14 sertifikat tanah serta bangunan. Kendaraan mewah yang disita meliputi Ford Mustang, Toyota Alphard, Lexus sedan, Honda Civic, Honda Freed, dan sepeda motor Royal Alloy.
Uang yang diduga dari hasil TPPU bisnis narkoba juga dimanfaatkan tersangka Catur untuk mendirikan sebuah restoran di Balikpapan dan sebuah rumah indekos di Samarinda. Bahkan, uang Catur juga mengalir ke PT Malang Indah Perkasa.
“Yang bersangkutan sebagai salah satu pemegang saham di mana pada praktiknya melaksanakan pekerjaan wakil direktur,” jelasnya.
Baca juga: Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Catur Adi Terkait Dugaan Narkoba
Sebelumnya diketahui, Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba, di mana ia berperan sebagai bandar yang mengedarkan sabu di Lapas Kelas II A Balikpapan.
Kepolisian juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni K dan R, sebagai pemilik rekening berisi uang hasil penjualan narkoba yang dikuasai oleh tersangka CAP. Selain itu, sembilan narapidana yang berperan sebagai penjual sabu di dalam lapas, yaitu E, S, J, S, A, A, B, F, dan E, juga ditetapkan sebagai tersangka.
- Penulis :
- Laury Kaniasti