Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Polda NTB Gandeng PPATK Telusuri TPPU Jaringan Narkoba yang Libatkan AKP Malaungi

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Polda NTB Gandeng PPATK Telusuri TPPU Jaringan Narkoba yang Libatkan AKP Malaungi
Foto: Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj (sumber: ANTARA/Dhimas B.P)

Pantau - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari jaringan peredaran narkoba yang melibatkan Ajun Komisaris Polisi AKP Malaungi.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Komisaris Besar Polisi Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus narkoba yang menyeret AKP Malaungi saat menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota bersama mantan pimpinannya AKBP Didik Putra Kuncoro dan terduga bandar narkoba Koko Erwin.

Ia menyampaikan, "Ke jasa keuangan, PPATK ini kan bentuk upaya kita. (TPPU) ini masih penyelidikan. Kalau unsurnya sudah tercukupi, baru nanti kita kembangkan ke penyidikan, akan kita kabari,".

Roman menegaskan bahwa penelusuran TPPU masih berada pada tahap penyelidikan dan akan ditingkatkan ke penyidikan apabila unsur pidananya telah terpenuhi.

Sebagai langkah awal, penyidik meminta pihak perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang berada di bawah penguasaan AKP Malaungi.

Ia menegaskan, "Sementara yang diblokir, yang dikuasai mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota (AKP Malaungi), rekening penampungan, yang dikuasai atas nama orang lain,".

Pemblokiran dilakukan terhadap rekening penampungan atas nama pihak lain yang diduga berada dalam kendali AKP Malaungi.

Roman juga mengatakan, "Nanti join investigasi dengan Bareskrim Polri".

Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti

Dalam perkara pokok narkoba, Polda NTB telah menetapkan AKP Malaungi, AKBP Didik Putra Kuncoro, dan Koko Erwin sebagai tersangka.

Ketiganya diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penetapan tersangka berawal dari penangkapan anggota Polres Bima Kota Bripka Karol bersama istri dan dua anak buahnya.

Dari pengembangan kasus tersebut, penyidik memeriksa AKP Malaungi saat masih menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota dan hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif narkoba.

Kepolisian kemudian menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 488,496 gram yang tersimpan dalam lima kantong plastik bening di rumah dinas AKP Malaungi di Komplek Asrama Polres Bima Kota.

AKP Malaungi menyebut barang bukti tersebut merupakan titipan dari terduga bandar narkotika Koko Erwin.

Disebutkan pula adanya kesepakatan dengan izin Kapolres Bima Kota saat itu, AKBP Didik Putra Kuncoro, untuk mengedarkan sabu di wilayah hukum setempat setelah penyerahan uang Rp1 miliar dari Koko Erwin kepada AKBP Didik melalui perantara AKP Malaungi.

Aliran Dana dan Pencarian Bandar

Selain diduga menerima Rp1 miliar dari Koko Erwin, AKBP Didik juga disebut lebih dahulu menerima Rp1,8 miliar dari terduga bandar narkoba berinisial B alias Boy.

Dengan demikian, total aliran dana yang diduga diterima AKBP Didik dari jaringan mantan bawahannya AKP Malaungi mencapai Rp2,8 miliar.

Kasus ini menyedot perhatian publik karena menyeret dua anggota Polri berpangkat perwira menengah dan dinilai mencoreng komitmen pemberantasan narkotika.

Sementara itu, nama Koko Erwin kini masuk dalam pencarian besar-besaran meskipun data dirinya telah dikantongi secara lengkap oleh kepolisian.

Penulis :
Shila Glorya