Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Bareskrim Tahan Tersangka MY dalam Kasus Dugaan Penipuan dan TPPU PT Dana Syariah Indonesia

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Bareskrim Tahan Tersangka MY dalam Kasus Dugaan Penipuan dan TPPU PT Dana Syariah Indonesia
Foto: (Sumber: Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menjawab pertanyaan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/2/2026). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani).)

Pantau - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Dittipideksus Bareskrim Polri menahan tersangka MY dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang TPPU oleh PT Dana Syariah Indonesia DSI dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun.

MY merupakan mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta menjabat sebagai Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, “Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka MY,”.

MY ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung mulai Jumat 13 Februari 2026 setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Tiga Tersangka dan Dugaan Tindak Pidana

Sebelumnya dua tersangka lain telah ditahan yakni TA selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham serta ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

Ketiga tersangka disangkakan melakukan penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan keuangan palsu tanpa dokumen sah, serta TPPU dalam penyaluran pendanaan dari masyarakat periode 2018 hingga 2025.

PT DSI merupakan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang menghubungkan lender atau pemberi dana dengan borrower atau peminjam.

Modus Proyek Fiktif dan Kerugian Rp2,4 Triliun

Modus yang digunakan adalah memakai nama borrower existing yang masih dalam perjanjian aktif dan berstatus melakukan angsuran untuk dilekatkan pada proyek fiktif tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Proyek fiktif tersebut ditampilkan dalam platform digital PT DSI untuk menarik para lender agar menanamkan dana.

Ade Safri menyampaikan, “Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,”.

Pada Juni 2025 para lender melakukan penarikan atau withdrawal atas dana yang telah jatuh tempo namun tidak dapat menarik modal pokok dan imbal hasil yang dijanjikan sekitar 16 hingga 18 persen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan OJK, total kerugian akibat kasus tersebut mencapai Rp2,4 triliun.

Penulis :
Ahmad Yusuf