Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Bareskrim Tahan Dua Petinggi PT Dana Syariah Indonesia Terkait Kasus Penipuan dan TPPU Rp2,4 Triliun

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Bareskrim Tahan Dua Petinggi PT Dana Syariah Indonesia Terkait Kasus Penipuan dan TPPU Rp2,4 Triliun
Foto: (Sumber: Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak (tengah) memberikan keterangan pers di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.)

Pantau - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI), yakni TA (Taufiq Aljufri) dan ARL, dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan masyarakat hingga Rp2,4 triliun.

Ditahan untuk Kepentingan Penyidikan

Penahanan kedua tersangka dilakukan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP sebagai bagian dari kepentingan penyidikan.

Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak selaku Dirtipideksus Bareskrim menyatakan bahwa TA dan ARL mulai ditahan pada Selasa, 10 Februari 2026, dan akan mendekam di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

Penahanan dilakukan usai keduanya menjalani pemeriksaan pertama pada Senin, 9 Februari 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, TA sebagai Direktur Utama dan pemegang saham DSI menerima 85 pertanyaan dari penyidik, sementara ARL selaku Komisaris dan juga pemegang saham menjawab 138 pertanyaan.

Satu tersangka lainnya, MY, yang merupakan mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham, tidak hadir karena alasan sakit.

MY diketahui menjabat pula sebagai Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.

Pemeriksaan ulang terhadap MY dijadwalkan pada Jumat, 13 Februari 2026.

Modus Proyek Fiktif dan Penipuan Melalui Platform Digital

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana seperti penggelapan dalam jabatan, penipuan melalui media elektronik, pemalsuan laporan keuangan, dan tindak pidana pencucian uang.

Modus yang dilakukan adalah dengan menampilkan proyek fiktif pada platform digital PT DSI, yang seolah-olah membutuhkan pembiayaan dari lender (pemberi dana).

Proyek tersebut menggunakan nama borrower (peminjam) yang masih aktif atau dalam kontrak sejak periode 2018 hingga 2025.

Informasi fiktif ini sengaja ditampilkan untuk menarik minat investor, seolah-olah proyek tersebut benar-benar eksis dan layak dibiayai.

PT DSI sendiri adalah penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi yang mempertemukan pemberi dana dengan peminjam.

Namun pada Juni 2025, ketika para lender mencoba menarik kembali dana pokok dan imbal hasil yang dijanjikan sebesar 16–18 persen, dana tersebut tidak bisa dicairkan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hasil penyelidikannya menyatakan bahwa total kerugian akibat praktik ini mencapai Rp2,4 triliun.

Penulis :
Aditya Yohan