
Pantau - Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Ahmad Luthfi menegaskan tidak ada penyelesaian kasus tindak pidana perjudian lewat "restorative justice" atau keadilan restoratif.
"Tidak ada RJ (restorative justice_red)," katanya, di Semarang, Senin (22/8/2022).
Polda Jawa Tengah mencatat sebanyak 256 pejudi dari 112 perkara yang terjadi di berbagai wilayah di Jawa Tengah telah ditangkap selama periode Agustus 2022.
Sementara selama periode Januari hingga Juli 2022, polisi telah mengungkap sebanyak 234 kasus dengan 381 tersangka di berbagai wilayah di Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil analisa yang dilakukan, menurut dia, motif ekonomi menjadi pemicu tingginya kasus perjudian.
Ia menjelaskan pandemi Covid-19 berimplikasi pada masalah ekonomi sehingga banyak masyarakat sulit bekerja.
"Sulit memenuhi kebutuhan, akhirnya mencari jalan pintas dengan judi," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, dalam penyelesaian permasalahan perjudian ini tidak cukup hanya melalui penegakan hukum. Tokoh agama dan tokoh masyarakat akan dilibatkan dalam upaya pencegahan tindak pidana perjudian. Lutfi menegaskan upaya penindakan tindak pidana perjudian akan dilakukan secara berkelanjutan.
Diketahui, seperti yang dilansir dari Wikipedi, Keadilan Restoratif atau Restorative Justice adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan terkadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
Tujuannya adalah melakukan musyawarah mengenai hal yang harus dilakukan oleh pelaku untuk menebus kejahatannya. Hal yang bisa dilakukan meliputi pemberian ganti rugi kepada korban, permintaan maaf, atau tindakan-tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
"Tidak ada RJ (restorative justice_red)," katanya, di Semarang, Senin (22/8/2022).
Polda Jawa Tengah mencatat sebanyak 256 pejudi dari 112 perkara yang terjadi di berbagai wilayah di Jawa Tengah telah ditangkap selama periode Agustus 2022.
Sementara selama periode Januari hingga Juli 2022, polisi telah mengungkap sebanyak 234 kasus dengan 381 tersangka di berbagai wilayah di Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil analisa yang dilakukan, menurut dia, motif ekonomi menjadi pemicu tingginya kasus perjudian.
Ia menjelaskan pandemi Covid-19 berimplikasi pada masalah ekonomi sehingga banyak masyarakat sulit bekerja.
"Sulit memenuhi kebutuhan, akhirnya mencari jalan pintas dengan judi," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, dalam penyelesaian permasalahan perjudian ini tidak cukup hanya melalui penegakan hukum. Tokoh agama dan tokoh masyarakat akan dilibatkan dalam upaya pencegahan tindak pidana perjudian. Lutfi menegaskan upaya penindakan tindak pidana perjudian akan dilakukan secara berkelanjutan.
Diketahui, seperti yang dilansir dari Wikipedi, Keadilan Restoratif atau Restorative Justice adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan terkadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
Tujuannya adalah melakukan musyawarah mengenai hal yang harus dilakukan oleh pelaku untuk menebus kejahatannya. Hal yang bisa dilakukan meliputi pemberian ganti rugi kepada korban, permintaan maaf, atau tindakan-tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia