Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kerugian Negara Rp6,7 Triliun, 3 Pejabat LPEI Diperiksa Kejagung, Kasus Pabrik PT Krakatau Steel

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Kerugian Negara Rp6,7 Triliun, 3 Pejabat LPEI Diperiksa Kejagung, Kasus Pabrik PT Krakatau Steel
Pantau – Tim penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa 3 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik Blast Furnace Complex di PT Krakatau Steel pada 2011, Senin (22/8/2022).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tiga saksi tersebut diperiksa untuk berkas 5 tersangka.

“Memeriksa 3 (tiga) orang saksi terkait perkara dugaan Korupsi pada proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada 2011 atas nama Tersangka FB, ASS, BP, HW alias RH, dan MR,” ujarnya.

Ketiga saksi adalah pejabat pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), antara lain NM (Kepala Departemen BUMN & NIA. Divisi Pembiayaan LPEI),
Kemudian, RFL (Kepala Divisi LPEI), dan DLH (Kepala Divisi II & Specialist Mention LPEI).

Kejagung sebelumnya merilis dugaan kerugian negara dalam kasus Krakatau Steel ini sekitar Rp.6,9 triliun.

Kerugian sebagai akibat dari pelaksanaan perencanaan, tender/lelang, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan, telah terjadi penyimpangan.

Sedianya PT. Krakatau Steel (persero) membangun Pabrik Blast Furnace Complex dengan tujuan untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah yakni dengan Batubara, karena dengan menggunakan bahan bakar gas biaya produksi lebih mahal.

Penyimpangan diduga terjadi karena Kontrak pembangunan Pabrik Blast Furnace PT KS dengan sistem turnkey (terima jadi) sesuai dengan kontrak awal Rp. 4,7 Triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp 6,9 Triliun.

Kontraktor pemenang dan pelaksana yaitu MCC CERI konsorsim dengan PT Krakatau Engineering. [Laporan: Syrudatin]
Penulis :
Desi Wahyuni