
Pantau - Polda Jambi mengungkap 91 kasus perjudian secara online dan konvensional di daerah tersebut dalam kurun waktu sekitar dua minggu terakhir.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol. Christian Tory, mengatakan sejak tanggal 19 - 29 Agustus 2022, total pengungkapan kasus itu, terdiri atas 45 kasus judi online dengan 62 tersangka dan 46 judi konvensional dengan 71 tersangka.
"Jadi totalnya 133 tersangka kasus perjudian baik pemain dan operator," jelasnya di Jambi, Senin (29/8/2022).
Christian menjelaskan, kepolisian terus berusaha mengungkapkan kasus perjudian di Jambi, salah satunya melalui patroli siber.
"Kita akan terus melakukan patroli siber setiap hari untuk melacak keberadaan situs judi online, khususnya di Provinsi Jambi. Jika kita temukan maka akan segera kita tindak dengan tegas," katanya.
Diketahui, pihaknya telah mengidentifikasi 1.000 situs judi daring yang di dominasi di luar negeri. Dalam penanganan dan penutupan situs judi daring di Indonesia, termasuk di Provinsi Jambi, pihak kepolisian telah bekerja sama dengan Kementerian Kominfo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol. Andri Ananta Yudistira, mengatakan selama 10 hari terakhir kepolisian setempat mengungkap 46 kasus judi konvensional dengan mengamankan 71 tersangka.
"Saat ini masih ada lima kasus yang sedang dalam penyelidikan pihak kepolisian," katanya.
Terkait dengan penyelidikan terhadap lima kasus tersebut, dia mengatakan, hal itu karena ada bagian barang bukti tertinggal. Petugas saat ini masih memproses hukum pemiliknya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Semuanya sedang berproses, semoga tidak ada kendala selama proses pemberkasan dan sampai ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," katanya.
Andri juga meminta masyarakat melaporkan segala bentuk perjudian ke nomor bantuan polisi Polda Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol. Christian Tory, mengatakan sejak tanggal 19 - 29 Agustus 2022, total pengungkapan kasus itu, terdiri atas 45 kasus judi online dengan 62 tersangka dan 46 judi konvensional dengan 71 tersangka.
"Jadi totalnya 133 tersangka kasus perjudian baik pemain dan operator," jelasnya di Jambi, Senin (29/8/2022).
Christian menjelaskan, kepolisian terus berusaha mengungkapkan kasus perjudian di Jambi, salah satunya melalui patroli siber.
"Kita akan terus melakukan patroli siber setiap hari untuk melacak keberadaan situs judi online, khususnya di Provinsi Jambi. Jika kita temukan maka akan segera kita tindak dengan tegas," katanya.
Barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan kasus judi online, antara lain 12 komputer, 57 telepon seluler, delapan buku tabungan, dan 12 kartu anjungan tunai mandiri (ATM), sedangkan jumlah uang tunai yang diamankan Rp13 juta dan di rekening Rp4 juta.
Diketahui, pihaknya telah mengidentifikasi 1.000 situs judi daring yang di dominasi di luar negeri. Dalam penanganan dan penutupan situs judi daring di Indonesia, termasuk di Provinsi Jambi, pihak kepolisian telah bekerja sama dengan Kementerian Kominfo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol. Andri Ananta Yudistira, mengatakan selama 10 hari terakhir kepolisian setempat mengungkap 46 kasus judi konvensional dengan mengamankan 71 tersangka.
"Saat ini masih ada lima kasus yang sedang dalam penyelidikan pihak kepolisian," katanya.
Terkait dengan penyelidikan terhadap lima kasus tersebut, dia mengatakan, hal itu karena ada bagian barang bukti tertinggal. Petugas saat ini masih memproses hukum pemiliknya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Semuanya sedang berproses, semoga tidak ada kendala selama proses pemberkasan dan sampai ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," katanya.
Andri juga meminta masyarakat melaporkan segala bentuk perjudian ke nomor bantuan polisi Polda Jambi.
"Sekecil apa pun namanya judi mohon dilaporkan, untuk menindaklanjuti penyakit masyarakat yang sangat meresahkan ini," katanya.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia