HOME  ⁄  Nasional

DPR Desak Pemerintah dan Platform Biayai Rehabilitasi Pecandu Judi Online di Daerah

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR Desak Pemerintah dan Platform Biayai Rehabilitasi Pecandu Judi Online di Daerah
Foto: (Sumber : Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. Foto: Devi/Karisma.)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak pemerintah bersama platform digital dan media sosial untuk wajib membangun serta membiayai pusat rehabilitasi bagi pecandu judi online di seluruh daerah.

Desakan ini muncul karena maraknya kasus kejahatan yang dipicu kecanduan judi online yang dinilai mengancam keamanan dan ketahanan sosial masyarakat.

Abdullah menegaskan, “Platform digital tidak boleh hanya mengambil keuntungan langsung maupun tidak langsung dari trafik, tetapi harus ikut bertanggung jawab atas dampak sosial yang ditimbulkan. Mereka wajib berkontribusi dalam pembiayaan pusat rehabilitasi pecandu judol.”

Judi Online Picu Berbagai Kasus Kejahatan

Ia mengungkapkan sejumlah kasus kriminal yang berkaitan dengan judi online, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga hingga pembunuhan.

Kasus terbaru terjadi di Makassar, di mana seorang suami menebas istri dan sepupunya karena tidak diberi uang untuk berjudi.

Selain itu, di Lahat seorang anak membunuh dan memutilasi ibunya setelah ketahuan mencuri emas untuk judi online.

Kasus lain meliputi penggelapan dana Rp1,2 miliar oleh seorang camat di Medan serta pencurian Rp400 juta di Semarang yang juga terkait aktivitas judi online.

Negara Diminta Hadir Perkuat Rehabilitasi

Berdasarkan data PPATK, perputaran dana judi online di Indonesia mencapai ratusan hingga lebih dari Rp1.000 triliun per tahun.

Abdullah menilai kondisi tersebut menunjukkan judi online telah menjadi krisis sosial dan ekonomi nasional.

Ia mengatakan, “Ketimpangan ini tidak bisa dibiarkan. Penyebaran judol sangat masif, tetapi layanan pemulihan bagi korbannya minim. Negara harus hadir dan memastikan ada pusat rehabilitasi di setiap daerah.”

Menurutnya, kecanduan judi online merupakan gangguan perilaku yang dapat memicu tindakan kriminal jika tidak ditangani melalui rehabilitasi.

Dorong Regulasi dan Tanggung Jawab Platform

Abdullah juga menyoroti perlunya regulasi kuat yang mewajibkan platform digital ikut bertanggung jawab dalam penanganan dampak judi online.

Ia menambahkan bahwa sejumlah negara seperti Amerika Serikat dan Inggris telah menerapkan pendekatan rehabilitatif dalam menangani kasus serupa.

“Kita perlu dasar hukum yang kuat. Dalam regulasi tersebut, platform dan aplikasi media sosial wajib berkontribusi membangun sistem rehabilitasi nasional bagi pecandu judol,” ujarnya.

Penulis :
Aditya Yohan