
Pantau - Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap petugas Dinas Perhubungan Makassar, Najamudin Sewang, dituntut hukuman mati oleh jaksa di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (31/8/2022). Sidang perdana tersebut dipimpin ketua hakim Johnicol Sine.
"Menyatakan terhadap keempat terdakwa pada kasus ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana," ujar jaksa dari Kejaksaan Negeri Makassar, Asrini Maya As'ad, di Pengadilan Negeri Makassar.
Keempat terdakwa masing-masing Iqbal Asnan, yang merupakan otak pembunuhan sekaligus mantan kepala Satpol PP Makassar, bersama Sulaiman, Asri, dan Chaerul Akmal, diduga telah dengan sengaja dan merencanakan menghilangkan nyawa Sewang.
Para terdakwa dikenakan dakwaan primer melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk dakwaan subsider, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan diancam 15 tahun penjara.
Saat sidang, Asnan mengenakan kursi roda, dan tiga terdakwa lain terlihat sehat.
Usai JPU membacakan dakwaan, tiga kuasa hukum Asnan, Akmal, dan Asri langsung mengajukan eksepsi. Namun untuk Sulaiman meminta sidang langsung kepada pokok perkara.
Sidang lanjutan akan digelar pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya, sidang akan dilaksanakan secara virtual dengan alasan salah satu terdakwa Iqbal Asnan dalam kondisi tidak sehat karena mengenakan kursi roda saat sidang perdana.
Sebelumnya, Tim Polrestabes Makassar mengelar rekonstruksi kasus penembakan Sewang yang dilakukan secara terencana dengan melibatkan dua oknum polisi sebagai eksekutor di Jalan Danau Tanjung Bunga pada 3 April 2022.
Para eksekutor dijanjikan uang senilai Rp200 juta, dan baru mendapatkan Rp90 juta sebagai uang muka setelah eksekusi. Kasus pembunuhan itu dilatarbelakangi hubungan asmara antara pelaku dan korban dengan perempuan berinisial R yang juga sebagai pegawai Dinas Perhubungan Makassar.
Diduga pelaku cemburu buta sampai tega merencanakan pembunuhan itu kepada korban yang melibatkan oknum polisi.
"Menyatakan terhadap keempat terdakwa pada kasus ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana," ujar jaksa dari Kejaksaan Negeri Makassar, Asrini Maya As'ad, di Pengadilan Negeri Makassar.
Keempat terdakwa masing-masing Iqbal Asnan, yang merupakan otak pembunuhan sekaligus mantan kepala Satpol PP Makassar, bersama Sulaiman, Asri, dan Chaerul Akmal, diduga telah dengan sengaja dan merencanakan menghilangkan nyawa Sewang.
Para terdakwa dikenakan dakwaan primer melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk dakwaan subsider, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan diancam 15 tahun penjara.
Saat sidang, Asnan mengenakan kursi roda, dan tiga terdakwa lain terlihat sehat.
Usai JPU membacakan dakwaan, tiga kuasa hukum Asnan, Akmal, dan Asri langsung mengajukan eksepsi. Namun untuk Sulaiman meminta sidang langsung kepada pokok perkara.
Sidang lanjutan akan digelar pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya, sidang akan dilaksanakan secara virtual dengan alasan salah satu terdakwa Iqbal Asnan dalam kondisi tidak sehat karena mengenakan kursi roda saat sidang perdana.
Sebelumnya, Tim Polrestabes Makassar mengelar rekonstruksi kasus penembakan Sewang yang dilakukan secara terencana dengan melibatkan dua oknum polisi sebagai eksekutor di Jalan Danau Tanjung Bunga pada 3 April 2022.
Para eksekutor dijanjikan uang senilai Rp200 juta, dan baru mendapatkan Rp90 juta sebagai uang muka setelah eksekusi. Kasus pembunuhan itu dilatarbelakangi hubungan asmara antara pelaku dan korban dengan perempuan berinisial R yang juga sebagai pegawai Dinas Perhubungan Makassar.
Diduga pelaku cemburu buta sampai tega merencanakan pembunuhan itu kepada korban yang melibatkan oknum polisi.
- Penulis :
- Aries Setiawan










