Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jaksa Pinangki, Makelar Kasus Djoko Tjandra Bebas Bersyarat Hari Ini

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Jaksa Pinangki, Makelar Kasus Djoko Tjandra Bebas Bersyarat Hari Ini
Pantau - Pinangki Sirna Malasari atau yang dikenal dengan jaksa Pinangki, bebas bersyarat hari ini, Selasa (6/9/2022).

Pinangki merupakan jaksa yang divonis bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar koruptor Djoko Tjandra lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan peninjauan kembali (PK).

Bebasnya jaksa Pinangki dibenarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjepas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Iya betul, bebas bersyarat," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dilansir Antara.

Rika menyebutkan selain Pinangki terdapat empat narapidana perempuan kasus korupsi lain yang hari ini juga bebas bersyarat salah satunya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Ia mengatakan lima narapidana kasus korupsi tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif sehingga memperoleh bebas bersyarat yang diajukan ke Ditjenpas Kemenkumham.

"Persyaratannya sama, memenuhi syarat administratif dan substantif dan keluarnya juga sama dengan Ratu Atut tadi," kata Rika.

Saat dikonfirmasi siapa saja lima narapidana kasus korupsi yang memperoleh bebas bersyarat tersebut, Rika mengatakan pihaknya terlebih dahulu harus membuka data. Namun, yang pasti dua di antaranya yakni Ratu Atut Chosiyah dan Pinangi Sirna Malasari.

Kemudian, ketika ditanyakan sudah berapa lama Pinangki menjalani masa pidana, Rika mengaku juga tidak hafal dan harus membuka data terlebih dahulu.

"Saya kebetulan lagi nyetir jadi harus lihat data dulu," ujar dia.

Akan tetapi, lanjutnya, Pinangki sudah menjalani masa pidana atau melewati dua per tiga dari masa pidananya sehingga bisa mengajukan bebas bersyarat.

Rika mengatakan kelima narapidana kasus korupsi tersebut saat ini berstatus sebagai klien balai pemasyarakatan (Bapas).

"Jadi masih klien, belum bebas ya," ujarnya.

Jaksa Pinangki awalnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis jaksa korup itu kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun. Baru menjalani hukuman kurang lebih 2 tahun, jaksa Pinangki hari ini diberikan kebebasan bersyarat.
Penulis :
Aries Setiawan