Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Eks Walkot Cimahi Ajay M Priatna Bebas Bersyarat pada Kasus Suap

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Eks Walkot Cimahi Ajay M Priatna Bebas Bersyarat pada Kasus Suap
Foto: Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna/ANTARA

Pantau - Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna mendapatkan pembebasan bersyarat dalam kasus suap terhadap mantan penyidik KPK Stepanus RobinPattuju dan juga gratifikasi senilai Rp570 juta.

Ajay pun menyampaikan terima kasih setelah bebas, Ayaj meninggalkan Lapas Sukamiskin, Bandung pada Rabu (2/10) sekitar pukul 09.30 WIB. Kemudian menuju Kejari Kota Bandung dan Balai Permasyarakatan (Bapas) Bandung untuk mengurus administrasi.

"Pertama, saya ucapkan puji syukur karena hari ini saya bebas dari sudah berapa lama waktu saya di pesantren," kata Ajay, Rabu (2/10/2024).

"Mudah-mudahan ini adalah hal yang paling pahit yang saya rasakan dan terakhir kali," tambah Ajay.

Baca: KPK Duga Uang Suap Ajay untuk Robin dari Penerimaan Gratifikasi

Baca Juga: Suap Penyidik KPK, Eks Wali Kota Cimahi Ajay Divonis 4 Tahun Penjara!

Sebelumnya, Ajay dinyatakan berdasal dalam kasus suap dan gratifikasi terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp570 juta. Lalu, majelis hakim memutuskan Ajay dihukum penjara 4 tahun.

Ajay awalnya divonis 4 tahun penjara di tingkat Pengadilan Tipikor Bandung, namun setelah banding ke Pengadian Tinggi (PT) Bandung hukuman Ajay diperberat menjadi 5 tahun. Kemudian, ditingkat kasasi hukuman Ajay kembali dikurangi menjadi 4 tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim di tingkat Kasasi juga mencabut hak politik Ajay, sehingga hak Ajay dalam perhelatan politik dicabut selama 2 tahun.

Penulis :
Fithrotul Uyun