Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso Jelaskan Proses Kliennya Bebas Bersyarat

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso Jelaskan Proses Kliennya Bebas Bersyarat
Foto: Jessica Kumala Wongso/ANTARA

Pantau - Terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin dalam kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat. Kuasa hukum Jessica jelaskan proses bebas bersyarat kliennya.

Kuasa Hukum Jessica Wongso, Hidayat Bostam menjelaskan proses kliennya dibawa ke Kejaksaan Negeri hingga selanjutnya bebas bersyarat.

"Dibawa Jessica-nya ke Kejaksaan Negeri, untuk tanda tangan. Dari situ baru kita ke Bapas, Bapas tanda tangan lagi penyerahannya Jessica kepada orang tuanya dan pengacaranya," kata Hidayat, Minggu (18/8/2024).

Hidayat menuturkan setelah ke Kejaksaan, Jessica ke Balai Permasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Cipinang Muara, Jatinegara dan kemudian diserahkan ke orang tua.

"Dari situ baru kita ke Bapas, Bapas tanda tangan lagi penyerahannya Jessica kepada orang tuanya dan pengacaranya," tutur Hidayat.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

"Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," ucap Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangannya.

Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
 

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun