Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Edy Mulyadi Keluar dari Tahanan Terkait Kasus 'Jin Buang Anak'

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Edy Mulyadi Keluar dari Tahanan Terkait Kasus 'Jin Buang Anak'
Pantau - YouTuber Edy Mulyadi keluar dari tahanan usai divonis 7 bulan 15 hari penjara. Ia diadili oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus 'tempat jin buang anak'.

"Benar, tadi malam keluar tahanan. Sesuai penetapan dalam putusan kemarin," kata Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).

Ia mengatakan bahwa Penuntut Umum menghormati putusan Majelis Hakim. Jaksa juga melakukan banding atas putusan hakim.

"Menghormati putusan Majelis Hakim yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 15 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Lebih Subsider," ucap Immanuel.

"Melaksanakan Penetapan dalam putusan Majelis Hakim yakni memerintahkan Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Langsung mengajukan banding terhadap putusan tersebut dengan Akte Permintaan Banding Nomor: 41/AKTA.PID/2022/PN.JKT.PST tanggal 12 September 2022," sambungnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati keputusan hakim atas divonisnya Edy Mulyadi selama 7 bulan 15 hari. Dan ia menyebutkan keputusuan tersebut merupakan ranah pengadilan dan hakim yang berkompeten.

“Polri menghormati setiap keputusan pengadilan,” kata Dedi saat dikonfirmasi pada Senin (12/9/2022).

“Itu sudah menjadi ranah pengadilan dan hakim berkompeten yang menyampaikannya,” sambungnya.
Penulis :
renalyaarifin