Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Masyarakat Dayak Merasa Tersakiti atas Vonis 7 bulan 15 Youtuber Edy Mulyadi

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Masyarakat Dayak Merasa Tersakiti atas Vonis 7 bulan 15 Youtuber Edy Mulyadi
Pantau – Koordinator perwakilan masyarakat dayak Yacobus meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis YouTuber Edy Mulyadi yang hanya 7 bulan dan 15 hari tersebut.

Menurutnya, masyarakat Dayak yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenuhi ruang sidang utama di gedung Pengadilan Negeri Jakarta pusat merupakan perwakilan dari seluruh suku Dayak dari Kalimantan.

“Putusan ini bukan hanya menyakiti hati masyarakat Dayak tapi juga menyakiti masyakarat Kalimantan,” ujarnya.

Diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan pidana 7 bulan 15 hari kepada YouTuber Edy Mulyadi.

Edy dinilai telah terbukti melanggar dakwaan ketiga jaksa terkait pasal 15 ayat 1 UU RI No.1 Tahun 1946.

Yakni dengan sengaja membuat onar di tengah rakyat atas konten kanal YouTube-nya yakni “Bang Edy changer” terkait Ibu kota Nusantara di wilayah Kalimantan diumpamakan sebagai “tempat jin buang anak”.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai terdakwa selaku wartawan seharusnya dapat bertindak bijak.

Yakni dalam menjalankan profesi sebagai wartawan sepantasnya Edy Mulyadi dapat membedakan mana tugas jurnalistik dan mana kegiatan pribadi.

Hakim menambahkan sebagai seorang wartawan tentulah memiliki kemampuan intelektual dibanding warga biasa.

Karena kata-kata dan ucapannya akan dibaca dan dilihat orang banyak, sehingga setiap kata-nya yang negatif, dapat mengundang reaksi masyarakat yang seharusnya dipikirkan oleh terdakwa. [Laporan Kiki]
Penulis :
M Abdan Muflih