
Pantau – Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati keputusan hakim atas divonisnya Edy Mulyadi selama 7 bulan 15 hari. Dan ia menyebutkan keptusuan tersebut merupakan ranah pengadilan dan hakim yang berkompeten.
“Polri menghormati setiap keputusan pengadilan,” kata Dedi saat dikonfirmasi pada Senin (12/9/2022).
“Itu sudah menajdi ranah pengadilan dan hakim berkompeten yang menyampaikannya,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Hakim telah memvonis Edy Mulyadi selama 7 bulan 15 hari terkait kasus yang menjeratnya yakni ucapan “tempat jin buang anak” beberapa waktu yang lalu. Ia pun terbukti secara sah telah menyiarkan kabar yang tidak pasti.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap,” kata Hakim Ketua Adeng AK di Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada Senin (12/9/2022).
“Sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut mendengar kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 17 bulan 15 hari,” imbuhnya.
Atas kasus itu, Edy dinyatakan melaggar Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukm pidana.
Dan hakim pun memerintahkan Edy Mulyadi untuk segera keluar dari tahanan.
“Polri menghormati setiap keputusan pengadilan,” kata Dedi saat dikonfirmasi pada Senin (12/9/2022).
“Itu sudah menajdi ranah pengadilan dan hakim berkompeten yang menyampaikannya,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Hakim telah memvonis Edy Mulyadi selama 7 bulan 15 hari terkait kasus yang menjeratnya yakni ucapan “tempat jin buang anak” beberapa waktu yang lalu. Ia pun terbukti secara sah telah menyiarkan kabar yang tidak pasti.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap,” kata Hakim Ketua Adeng AK di Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada Senin (12/9/2022).
“Sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut mendengar kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 17 bulan 15 hari,” imbuhnya.
Atas kasus itu, Edy dinyatakan melaggar Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukm pidana.
Dan hakim pun memerintahkan Edy Mulyadi untuk segera keluar dari tahanan.
- Penulis :
- M Abdan Muflih