
Pantau – Hakim telah memvonis Edy Mulyadi selama 7 bulan 15 hari terkait kasus yang menjeratnya yakni ucapan “tempat jin buang anak” beberapa waktu yang lalu. Ia pun terbukti secara sah telah menyiarkan kabar yang tidak pasti.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap,” kata Hakim Ketua Adeng AK di Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada Senin (12/9/2022).
“Sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut mendengar kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 17 bulan 15 hari,” imbuhnya.
Atas kasus itu, Edy dinyatakan melaggar Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukm pidana.
Dan hakim pun memerintahkan Edy Mulyadi untuk segera keluar dari tahanan
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menuntut Edy Mulyadi 4 tahun penjara dalam kasus 'tempat jin buang anak'. Edy dinilai menimbulkan keonararan di masyarakat.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata JPU di PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 4 tahun penjara," imbuhnya.
Edy Mulyadi diyakini jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam sidang ini, Edy Mulyadi duduk sebagai terdakwa.
JPU menuturkan, Edy Mulyadi memiliki akun YouTube dan kerap mengunggah video yang berisi opini atau pendapat pribadi pada 2021 di kanal YouTube yang menimbulkan pro dan kontra. Adapun dari kanal YouTube Edy Mulyadi, JPU menyebut ada beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran.
Salah satunya konten yang berjudul 'Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat'. Dalam video ini, ada pernyataan Edy menyebut 'tempat jin buang anak'. Pernyataan dalam video itu dinilai membuat keonaran di kalangan masyarakat.
Edy Mulyadi didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1/1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2)juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap,” kata Hakim Ketua Adeng AK di Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada Senin (12/9/2022).
“Sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut mendengar kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 17 bulan 15 hari,” imbuhnya.
Atas kasus itu, Edy dinyatakan melaggar Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukm pidana.
Dan hakim pun memerintahkan Edy Mulyadi untuk segera keluar dari tahanan
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menuntut Edy Mulyadi 4 tahun penjara dalam kasus 'tempat jin buang anak'. Edy dinilai menimbulkan keonararan di masyarakat.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata JPU di PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 4 tahun penjara," imbuhnya.
Edy Mulyadi diyakini jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam sidang ini, Edy Mulyadi duduk sebagai terdakwa.
JPU menuturkan, Edy Mulyadi memiliki akun YouTube dan kerap mengunggah video yang berisi opini atau pendapat pribadi pada 2021 di kanal YouTube yang menimbulkan pro dan kontra. Adapun dari kanal YouTube Edy Mulyadi, JPU menyebut ada beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran.
Salah satunya konten yang berjudul 'Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat'. Dalam video ini, ada pernyataan Edy menyebut 'tempat jin buang anak'. Pernyataan dalam video itu dinilai membuat keonaran di kalangan masyarakat.
Edy Mulyadi didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1/1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2)juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.
- Penulis :
- M Abdan Muflih