
Pantau - Irjen Pol. Napoleon Bonaparte divonis 5 bulan 15 hari penjara terkait kasus penganiayaan dengan melumuri kotoran manui ke YouTuber M Kace.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 bulan 15 hari," ujar hakim ketua, Djuyamto, dalam sidang, Kamis (15/9/2022).
Diketahui Napoleon hari ini menjalankan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan putusan.
Diberitakan sebelumnya, Eks Kadiv Hubinter Polri tersebut diketahui dituntut 1 tahun penjara terkait kasus ini. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Napoleon bersalah baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan sengaja menghancurkan barang atau kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.
“Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan tindak penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan kesatu, kedua Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dan dakwaan kedua Pasal 351 ayat 1 KUHPidana,” ujar jaksa Andi Jaya Aryandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun,” sambungnya.
Hal-hal yang memberatkan tuntutan yaitu perbuatan Napoleon telah mengakibatkan M Kace luka-luka.
“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban M Kosman alias M Kace luka-luka,” tutur jaksa penuntut umum Faizal Putrawijaya.
Bukan cuma itu, Napoleon juga disebut jaksa sedang menjalani hukuman dalam kasus lain. Sedangkan hal-hal yang meringankan, jaksa menilai antara Napoleon dengan M Kace sudah saling memaafkan.
“Terdakwa sedang menjalani hukuman,” ucap jaksa.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dalam persidangan, antara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan,” sambungnya.
Napoleon dinilai jaksa melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
[Laporan: Syrudatin]
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 bulan 15 hari," ujar hakim ketua, Djuyamto, dalam sidang, Kamis (15/9/2022).
Diketahui Napoleon hari ini menjalankan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan putusan.
Diberitakan sebelumnya, Eks Kadiv Hubinter Polri tersebut diketahui dituntut 1 tahun penjara terkait kasus ini. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Napoleon bersalah baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan sengaja menghancurkan barang atau kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.
“Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan tindak penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan kesatu, kedua Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dan dakwaan kedua Pasal 351 ayat 1 KUHPidana,” ujar jaksa Andi Jaya Aryandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun,” sambungnya.
Hal-hal yang memberatkan tuntutan yaitu perbuatan Napoleon telah mengakibatkan M Kace luka-luka.
“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban M Kosman alias M Kace luka-luka,” tutur jaksa penuntut umum Faizal Putrawijaya.
Bukan cuma itu, Napoleon juga disebut jaksa sedang menjalani hukuman dalam kasus lain. Sedangkan hal-hal yang meringankan, jaksa menilai antara Napoleon dengan M Kace sudah saling memaafkan.
“Terdakwa sedang menjalani hukuman,” ucap jaksa.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dalam persidangan, antara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan,” sambungnya.
Napoleon dinilai jaksa melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
[Laporan: Syrudatin]
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia