Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Mario Dandy 'Cengegesan' Dieksekusi ke Lapas Salemba

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Mario Dandy 'Cengegesan' Dieksekusi ke Lapas Salemba
Foto: Mario Dandy Satriyo (keempat dari kiri) dan Shane Lukas (ketiga dari kiri) dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta, Rabu (20/3/2024). (Dok. Istimewa)

Pantau - Mario Dandy Satriyo, si anak mantan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, dieksekusi ke Lapas Salemba untuk menjalani vonis penjara 12 tahun terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.

Dari foto yang beredar, Selasa (26/3/2024), Mario Dandy tampak berkaus abu-abu gelap dan celana hitam. Dia terlihat 'cengegesan' sembari memegang berita acara pelaksaan putusan pengadilan.

Mario Dandy tak sendiri, dia didampingi sahabatnya yang juga terseret kasus serupa, yakni Shane Lukas. Diketahui, Shane Lukas akan menjalani separuh masa tahanan Mario Dandy, yakni 5 tahun penjara. Kedua terdakwa dieksekusi pada Rabu (20/3/2024) ke Lapas Salemba.

MA Tolak Kasasi Mario Dandy


Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Mario Dandy pun tetap divonis 12 tahun bui.

"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian tertulis dalam situs MA seperti dilihat, Jumat (1/3/2024).

Putusan tersebut diketok pada 21 Februari 2024 oleh majelis hakim agung Burhan Dahlan sebagai ketua, Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan sebagai anggota.

MA juga menolak kasasi yang diajukan Shane Lukas. Terdakwa Shane Lukas juga tetap divonis 5 tahun bui.

Di tingkat pertama, Mario Dandy divonis 12 tahun bui. Anak bekas pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambono tersebut disanksi membayar restitusi Rp25 miliar.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis hukuman 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy Satriyo dengan pidana 12 penjara tahun," imbuhnya.

Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara


Sementara itu, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan menjalani sidang vonis kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), Kamis (7/9/2023). Atas kasus ini, majelis hakim memvonis Shane selama 5 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar hakim ketua, Alimin Ribut Sudjono, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

"Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana penjara 5 tahun," imbuhnya.

Adapun Hal memberatkan dalam vonis Shane Lukas adalah keikut sertaannya dalam penganiayaan merusak masa depan David. Sementara hal meringankannya adalah Shane melerai penganiayaan Mario Dandy ke David walau terlambat tetap dianggap mencegah dampak lebih fatal.

Lebih lanjut, Shane Lukas dinilai turut serta melakukan penganiayaan terhadap David Ozora. Shane juga dinyatakan bersalah melanggar Pasar 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis :
Khalied Malvino