Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Korupsi Rp86,5 Triliun Surya Darmadi Dilanjut

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Korupsi Rp86,5 Triliun Surya Darmadi Dilanjut
Pantau - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi terdakwa Surya Darmadi, Senin (3/10/2022).

Dengan demikian, sidang kasus lahan sawit PT Duta Palma yang merugikan negara sebesar Rp86,5 triliun tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Surya Darmadi tidak dapat diterima," ujar ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut hakim, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a, b KUHP.

Sehingga, majelis hakim pun memerintahkan JPU untuk melanjutkan kasus ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi ke persidangan.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Surya Darmadi," tegasnya.

Diketahui, Surya Darmadi didakwa membuat negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp86,5 triliun karena perbuatannya.

"Terdakwa Surya Darmadi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan H Raja Thamsir Rachman selaku bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan, Kamis (8/9/2022).
Penulis :
Aries Setiawan