Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Hakim Pengadilan Tipikor juga Tolak Eksepsi Johnny G Plate

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Hakim Pengadilan Tipikor juga Tolak Eksepsi Johnny G Plate
Pantau - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi alias nota keberatan bekas Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus korupsi BTS Kominfo.

"Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Selasa (18/7/2022).

Hakim menegaskan sidang terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo yang juga menjerat eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dengan kerugian negara hingga Rp8 triliun ini berlanjut ke tahap pembuktian.

Hakim menuturkan surat dakwaan jaksa sudah cermat dan lengkap. Hakim pun menginstruksikan jaksa melanjutkan kasus korupsi BTS Kominfo ini berlanjut ke tahap pembuktian.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Johnny Gerard Plate,” ujarnya.

Eksepsi Plate, kata hakim, sudah masuk dalam pokok perkara. Hakim juga memerintahkan jaksa menghadirkan para saksi di sidang berikutnya.
Penulis :
khaliedmalvino