Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Mahfud Md Ungkit Sunat Vonis MA terhadap Surya Darmadi

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Mahfud Md Ungkit Sunat Vonis MA terhadap Surya Darmadi
Foto: Menko Polhukam Mahfud MD - (YouTube Kemenko Polhukam RI)

Pantau - Menko Polhukam Mahfud Md mengungkit putusan Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis koruptor Surya Darmadi yang tak perlu mengembalikan Rp42 triliun, namun hanya Rp2 triliun di kasus korupsi izin lahan sawit.

"Kerugian keuangan negara itu seharusnya kalau ini dikelola secara sah pajaknya berapa, kemudian dendanya berapa. Nah yang kerugian perekonomian negara itu dia memperoleh keuntungan secara ilegal sehingga kemarin kena Rp 42 triliun, karena kita menghitung perekonomian negaranya," kata Mahfud Md usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/9/2023).

"Tetapi di tingkat Mahkamah Agung yang kerugian negara belum dikabulkan tapi yang Rp2 triliun kita peroleh dan orangnya dipenjara. Sudah inkrah. Jadi besok akan dipenjara, kerugian perekonomian negara itu ada di undang-undang," jelas Mahfud.

Dia menuturkan, sejauh ini negara cuma menghitung kerugian dari koruptor. Mahfud mengatakan, nantinya kerugian tersebut juga bakal dihitung pajak dan APBN.

"Kalau keuangan negara, lingkungan hidup, penggelapan, pengiriman keuntungan secara gelap dan sebagainya nanti dihitung," katanya.

Mahfud bilang, perusahaan yang telah menggelapkan lahan sawit dipastikan dituntaskan secara hukum.

"Bagi mereka yang sudah menggelapkan lahan-lahan sawit itu kan nanti akan diselesaikan secara hukum. Alternatif pertama selesaikan baik-baik dengan denda administratif dan menyelesaikan seluruh persyaratan. Kalau melanggar tidak mau juga kooperatif sampai waktu yang ditentukan, November nanti ketentuannya, akan dipidanakan. Penyelesaian pemanfaatan lahan-lahan sawit secara tidak sah sudah diputuskan akan didenda administratif dan penyelesaian atas kerugian negara dengan pembayaran denda," kata Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman uang pengganti terdakwa kasus dugaan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau Periode 2004-2022, Surya Darmadi, dari Rp42 triliun menjadi Rp2 triliun.

Hal itu tertuang dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang diketok pada 14 September 2023.

"Perbaikan pidana menjadi pidana penjara 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Uang pengganti Rp2.238.274.248.234,00 subsider 5 tahun penjara," demikian bunyi putusan yang dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung, Rabu (20/9/2023).

Meski demikian belum ada penjelasan dari MA terkait dasar pertimbangan putusan kasasi tersebut. Kejaksaan Agung selanjutnya menyatakan bakal mempelajari terlebih dahulu putusan kasasi tersebut.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelumnya juga menguatkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap pemilik PT Darmex Group Surya Darmadi selama 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti sekitar Rp42 triliun.

Uang pengganti tersebut terdiri atas  kerugian negara Rp2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp39,7 triliun.

Surya Darmadi dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara. Bos PT Darmex Group itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penulis :
Khalied Malvino