
Pantau - Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi dituntut hukuman maksimal 16 tahun penjara pada kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati di Jombang. Bechi dituntut pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP ancaman 12 tahun penjara. Namun, hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman awal.
"Kami menuntut ancaman maksimal karena 285 KUHP ini 12 tahun (ancaman penjaranya) maka ditambah sepertiga dari pasal 65, maka total 16 tahun itu yang kami ajukan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Mia Amiati di PN Surabaya, seperti dilansir detikJatim, Senin (10/10/2022).
Sebelumnya, Mas Bechi didakwa pasal berlapis.
“Kami mendakwa dengan pasal berlapis, dakwaan alternatif,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati, Senin (18/7/2022).
Mas Bechi didakwa pasal pemerkosaan dan pencabulan. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari 7 tahun sampai 12 tahun penjara.
“Pertama, pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun, 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun, dan pasal 294 KUHP ayat kedua dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP,” ucap Mia.
Diberitakan sebelumnya, Mas Bechi yang juga merupakan anak dari pimpinan pondok pesantren, Kiai Kiai Muhammad Mukhtar Mukthi, telah menyerahkan diri pada Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Yang bersangkutan menyerahkan diri,” ujar Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).
"Kami menuntut ancaman maksimal karena 285 KUHP ini 12 tahun (ancaman penjaranya) maka ditambah sepertiga dari pasal 65, maka total 16 tahun itu yang kami ajukan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Mia Amiati di PN Surabaya, seperti dilansir detikJatim, Senin (10/10/2022).
Sebelumnya, Mas Bechi didakwa pasal berlapis.
“Kami mendakwa dengan pasal berlapis, dakwaan alternatif,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati, Senin (18/7/2022).
Mas Bechi didakwa pasal pemerkosaan dan pencabulan. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari 7 tahun sampai 12 tahun penjara.
“Pertama, pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun, 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun, dan pasal 294 KUHP ayat kedua dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP,” ucap Mia.
Diberitakan sebelumnya, Mas Bechi yang juga merupakan anak dari pimpinan pondok pesantren, Kiai Kiai Muhammad Mukhtar Mukthi, telah menyerahkan diri pada Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Yang bersangkutan menyerahkan diri,” ujar Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).
- Penulis :
- renalyaarifin