billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap!

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap!
Pantau - Polisi menangkap Bambang Tri Mulyono, penggugat ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). Bambang ditangkap oleh tim Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Hotel Sofyan, Tebet, Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan penangkapan Bambang Tri Mulyono. Namun, untuk keterangan lebih jelasnya, Mabes Polri akan menggelar konferensi pers, malam ini.

"Ya, nanti malam pukul 19.00 yang rilis Kabag sama Direktur Siber," ujar Dedi singkat.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jokowi dituding memalsukan ijazah saat mendaftar pemilihan presiden pada periode 2019-2024.

Gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono dengan nomor perkara: 592?Pdt.G/2022/PNJkt.Pst.

Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum.

Adapun para tergugatnya adalah tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.

Ada pun petitumnya yakni:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa Ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
3. Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
Penulis :
Aries Setiawan