
Pantau - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) telah membuat kesimpulan atas Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang dan melukai ratusan orang lainnya.
Laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo, Jumat (14/10/2022).
Dalam salinan laporan TGIPF yang diterima Pantau.com, tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, pasca-pertadingan sepakbola antara Arema vs Persebaya pada 1 Oktober 2022, terjadi karena PSSI dan para pemangku kepentingan liga sepakbola Indonesia tidak profesional.
PSSI dan pemangku kepentingan dinilai tidak memahami tugas dan peran masing-masing, cenderung mengabaikan berbagai peraturan dan standar yang sudah dibuat sebelumnya, serta saling melempar tanggung jawab pada pihak lain.
Laporan TGIPF disusun berdasarkan investigasi yang dilakukan dengan mendatangi dan mewawancarai berbagai pihak serta mendapatkan bukti-bukti pendukung yang menjadi bahan analisis tim.
Laporan TGIPF akan menjadi bahan masukan untuk menyusun langkah transformasi di bidang olahraga, khususnya sepak bola, di Tanah Air.
Laporan TGIPF ini merinci kesimpulan dan rekomendasi untuk sejumlah pihak yakni, PSSI, PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), panitia pelaksana, Security Officer (SO), aparat keamanan, suporter.
Berikut kesimpulan dan rekomendasi TGIPF untuk Security Officer (SO):
Kesimpulan untuk Security Officer (SO):
a. Tidak memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan
b. Tidak mampu mengkoordinasikan semua unsur pengamanan.
c. Tidak menyampaikan tentang keharusan dan larangan dalam pertandingan.
Rekomendasi untuk Security Officer (SO):
a. Harus mampu memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan.
b. Harus menyampaikan hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebelum pertandingan dimulai (safety briefing).
c. Harus mengoordinasikan pengamanan dan keselamatan dengan seluruh personel pengamanan.
Laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo, Jumat (14/10/2022).
Dalam salinan laporan TGIPF yang diterima Pantau.com, tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, pasca-pertadingan sepakbola antara Arema vs Persebaya pada 1 Oktober 2022, terjadi karena PSSI dan para pemangku kepentingan liga sepakbola Indonesia tidak profesional.
PSSI dan pemangku kepentingan dinilai tidak memahami tugas dan peran masing-masing, cenderung mengabaikan berbagai peraturan dan standar yang sudah dibuat sebelumnya, serta saling melempar tanggung jawab pada pihak lain.
Laporan TGIPF disusun berdasarkan investigasi yang dilakukan dengan mendatangi dan mewawancarai berbagai pihak serta mendapatkan bukti-bukti pendukung yang menjadi bahan analisis tim.
Laporan TGIPF akan menjadi bahan masukan untuk menyusun langkah transformasi di bidang olahraga, khususnya sepak bola, di Tanah Air.
Laporan TGIPF ini merinci kesimpulan dan rekomendasi untuk sejumlah pihak yakni, PSSI, PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), panitia pelaksana, Security Officer (SO), aparat keamanan, suporter.
Berikut kesimpulan dan rekomendasi TGIPF untuk Security Officer (SO):
Kesimpulan untuk Security Officer (SO):
a. Tidak memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan
b. Tidak mampu mengkoordinasikan semua unsur pengamanan.
c. Tidak menyampaikan tentang keharusan dan larangan dalam pertandingan.
Rekomendasi untuk Security Officer (SO):
a. Harus mampu memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan.
b. Harus menyampaikan hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebelum pertandingan dimulai (safety briefing).
c. Harus mengoordinasikan pengamanan dan keselamatan dengan seluruh personel pengamanan.
- Penulis :
- Aries Setiawan