HOME  ⁄  Nasional

MKD DPR Tak Proses Aduan terhadap Bambang Pacul soal Hakim MK

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

MKD DPR Tak Proses Aduan terhadap Bambang Pacul soal Hakim MK
Pantau - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan tidak melanjutkan proses pelaporan terhadap Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.

Pelaporan tersebut terkait pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto yang menimbulkan kontroversi.

"Hasil verifikasi MKD terkait dugaan pelanggaran tersebut menyatakan bukan merupakan pelanggaran kode etik," kata Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman, Kamis (20/10/2022).

Menurut Habiburokhman, apa yang  disampaikan Bambang Wuryanto merupakan keputusan kelembagaan DPR RI sebagai salah satu pengusul hakim Mahkamah Konstitusi.

Habiburokhman mengatakan, keputusan MKD DPR telah dibahas dalam rapat pleno hari ini. Berdasarkan rapat tersebut, MKD memutuskan tidak menindaklanjuti proses pelaporan terhadap Bambang Pacul.

"Memutuskan perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik DPR RI terhadap Bambang Wuryanto tidak dapat ditindaklanjuti," ujar Habiburokhman.

Sebelumnya, Bambang Pacul dilaporkan ke MKD DPR terkait keputusan pemberhentian hakim MK, Aswanto. Dalam surat pelaporan tertanggal 18 Oktober, pokok pengaduan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Pelanggaran kode etik yang dimaksud adalah dugaan mengintervensi dan memecat hakim MK, Aswanto dengan alasan sering menganulir produk-produk legislasi yang dibuat oleh DPR RI.
Penulis :
Aditya Andreas