
Pantau - Pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara lanjutan mengenai kasus festival musik Berdendang Bergoyang. Hal itu dilakukan untuk menentukan apakah ada penambahan tersangka baru dalam kasus ini.
"Nanti akan lakukan gelar perkara lanjutan, apakah ada tersangka lain atau cukup cuma dua itu," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Komarudin, Sabtu (12/11/2022)
Namun, Komarudin belum merinci kapan pastinya gelar perkara lanjutan itu akan dilaksanakan.
"Ini masih melengkapi BAP, karena cukup banyak saksi-saksi nya, katanya.
Diketahui, puluhan penonton festival musik Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat, dikabarkan pingsan. Hal tersebut terjadi karena overcapacity atau kapasitas yang berlebihan.
“Di lapangannya sudah overload, banyak yang pingsan. Jumlahnya puluhan,”kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, Sabtu (29/10/2022).
Menyadari hal tersebut, pihak kepolisian telah mencabut izin terkait penyelenggaraan hari ketiga festival yakni Minggu,30 Oktober 2022. Pencabutan ini demi keselamatan dan keamanan.
Atas kasus ini, telah ditetapkan dua tersangka yakni HA dan DP. Keduanya dianggap paling bertanggung jawab dalam kerusuhan yang terjadi.
"HA penanggung jawab dan DP direktur," ucap Komarudin
Baca Juga: Kerugian Keuangan Sangat Besar Akibat Pandemi Dorong G20 Pada Isu Kesehatan
"Nanti akan lakukan gelar perkara lanjutan, apakah ada tersangka lain atau cukup cuma dua itu," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Komarudin, Sabtu (12/11/2022)
Namun, Komarudin belum merinci kapan pastinya gelar perkara lanjutan itu akan dilaksanakan.
"Ini masih melengkapi BAP, karena cukup banyak saksi-saksi nya, katanya.
Diketahui, puluhan penonton festival musik Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat, dikabarkan pingsan. Hal tersebut terjadi karena overcapacity atau kapasitas yang berlebihan.
“Di lapangannya sudah overload, banyak yang pingsan. Jumlahnya puluhan,”kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, Sabtu (29/10/2022).
Menyadari hal tersebut, pihak kepolisian telah mencabut izin terkait penyelenggaraan hari ketiga festival yakni Minggu,30 Oktober 2022. Pencabutan ini demi keselamatan dan keamanan.
Atas kasus ini, telah ditetapkan dua tersangka yakni HA dan DP. Keduanya dianggap paling bertanggung jawab dalam kerusuhan yang terjadi.
"HA penanggung jawab dan DP direktur," ucap Komarudin
Baca Juga: Kerugian Keuangan Sangat Besar Akibat Pandemi Dorong G20 Pada Isu Kesehatan
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia