Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Periksa Tiga Pejabat Kabupaten Serang terkait Kasus Korupsi Waskita

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Kejagung Periksa Tiga Pejabat Kabupaten Serang terkait Kasus Korupsi Waskita
Pantau – Tiga orang saksi dari pejabat daerah Kabupaten Serang Provinsi Banten diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, terkait pengembangan Kasus dugaan korupsi di tubuh BUMN PT Waskita Beton Precast, Senin (5/12/2022).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, ketiga saksi diperiksa terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana waskita beton dengan tersangka Dirut PT Arka Jaya Mandiri berinisial HA.

“Memeriksa 3 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka HA,” ujarnya.

Saksi tersebut adalah, BY selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemerintahan Kabupaten Serang,

N selaku Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Serang periode 2015-2018 dan MIN selaku Kasubsi Penetapan Tanah Pemerintah di Kantor Pertanahan Kabupaten Serang periode 2014-2019.

Diberitakan, Kejagung Selasa 8 November 2022 Kejagung menetapkan tersangka ke 8 kasus Waskita Karya yakni, Dirut PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA.

Sementara ada 7 tersangka lainnya yakni Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono, Anugriatno, Hasnaeni selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal (MMM) atau dikenal dengan julukan “Wanita Emas”, Kristadi Juli Hardjanto selaku General Manajer PT Waskita Beton Precast (WBP) dan Jasot Subana, selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Prescast yang berstatus tahanan KPK.

Empat tersangka diantaranya telah memasuki tahap kedua dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, oleh tim jaksa penuntut umum 0ads kejaksaan negeri jakarta timur.

Keempat tersangka yang naik statusnya menjadi terdakwa adalah Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono, dan Anugriatno. [Laporan Syrudatin]
Penulis :
M Abdan Muflih