Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ini 17 Pasal RKUHP yang Mengancam Kebebasan Pers!

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Ini 17 Pasal RKUHP yang Mengancam Kebebasan Pers!
Pantau - Terdapat 17 pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengancam kebebasan pers. Dewan Pers menilai 17 pasal RKUHP ini bermasalah.

Sedianya, RKUHP yang sebelumnya masih berbentuk draf ini sempat diperdebatkan, salah satunya dari kalangan jurnalis. Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu menegaskan, pengesahan RKUHP di DPR ini menjadi ancaman lantaran banyak pasal bermasalah.

Menurut Ninik Rahayu, pengaturan pidana Pers dalam RKUHP, mencederai regulasi dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Sehingga upaya kriminalisasi dalam RKUHP, tidak sejalan dengan apa yang diatur dalam UU Pers. Karena unsur penting berdemokrasi, dengan kemerdekaan berbicara, kemerdekaan berpendapat serta kemerdekaan pers. Karena itu mewujudkan kedaulatan rakyat,” ucap Ninik, Senin (5/12/2022).

Baca juga: Sempat Debat Panas dengan PKS, Sufmi Dasco Tetap Sahkan RKUHP di Rapat Paripurna DPR

Ninik menegaskan, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki.

“Dewan Pers telah sampaikan kepada presiden bahwa RKUHP masih bermuatan membatasi kemerdekaan pers, dan berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik. Kemerdekaan pers dan berpendapat seharusnya tercermin dalam RKUHP yang baru. Karena kemerdekaan pers menjadi unsur penting menciptakan kehidupan bermasyarakat yang demokratis,” tegasnya.

Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) juga sempat menggelar aksi daring dan luring untuk menolak sejumlah pasal di RKUHP yang bermasalah dan mengancam kebebasan pers.

“DPR dan pemerintah harus menunda pengesahan RKUHP karena akan memberangus kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. AJI akan terus bersuara sampai pasal-pasal bermasalah dihapus,” tutur Ketua Umum AJI Sasmito dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Legislator PKS Walk Out saat Rapat Paripurna DPR Sahkan RKUHP, Apa Alasannya?

Aksi ini digelar di Jayapura, Manokwari, Lhokseumawe, Semarang, Padang, Bandar Lampung, Bandung, Medan, Jakarta, Samarinda, Yogyakarta, Kediri, Surabaya, Jambi, Manado, Makassar, dan Sukabumi. Rencananya, aksi ini akan terus digelar hinga Rabu (7/12/2022) di sejumlah wilayah lain yang terdapat anggota AJI.

Berikut ini 17 pasal yang dinilai mengancam kebebasan pers:

1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

2. Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.

4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

Baca juga: Yasonna Sebut Pengesahan RKUHP Tonggak Sejarah Baru Hukum Pidana

5. Pasal 264 yang mengatur tindak pindana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

7. Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

10. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

11. Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Baca juga: Siapa “Pembisik” Yasonna Laoly saat Bicara Soal RKUHP?

AJI juga menyoroti pembahasan RKUHP minim transparansi dan tidak memberikan ruang kepada publik untuk dapat berpartisipasi secara bermakna.

Pasalnya, pemerintah dan DPR belum pernah menjelaskan sejumlah pertimbangan dalam mengambil keputusan terkait berbagai masukan dari publik, termasuk komunitas pers.
Penulis :
khaliedmalvino