
Pantau - Usai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan menjadi UU, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan keterangan pers di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Saat berhadapan dengan para wartawan, tampaknya Yasonna tidak menguasai materi RKUHP. Pernyataannya kepada wartawan seolah menyalin ucapan dari pembisiknya di samping kiri.
"Tim kami akan mensosialisasi selama tiga tahun ke depan UU yang baru disahkan ini, untuk menjelaskan konsep ke masyarakat, ke kampus-kampus," papar Yasonna kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).
Dalam video yang ditayangkan di televisi swasta, Yasonna bicara sesuai dengan arahan pembisiknya, yakni Wamenkumham Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej SH M.Hum.
Eddy panggilan akrabnya, menjawab sepenuhnya pertanyaan jurnalis. Eddy tampak komat-kamit dengan suara kecil, seolah menyampaikan kepada telinga Menteri Yasonna.
Baca Juga: Sempat Debat Panas dengan PKS, Sufmi Dasco Tetap Sahkan RKUHP di Rapat Paripurna DPR
Maklum, peresmian RUU KUHP ini masih mengandung pasal-pasal bermasalah, ada pasal yang antidemokrasi, melanggengkan korupsi, mengatur ruang privat, hingga memiskinkan rakyat. Terkait hal ini, pemerintah dan DPR siap menampung aspirasi rakyat dan maju dalam Yudisial Review.
"Silahkan datang ke kami, debat kami," paparnya kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).
Pria yang akrab disapa Eddy itu, dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM pada Kabinet Indonesia Maju Periode 2020-2024 pada 23 Desember 2020 lalu.
Eddy lahir di Ambon, Maluku, pada tanggal 10 April 1973. Dia adalah seorang guru besar dalam ilmu Hukum Pidana di Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta.
Perdebatan Panjang RKUHP
Perdebatan penting tidaknya juga telah melampaui 19 Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan HAM), yaitu di antaranya Sahardjo, Wirjono Prodjodikoro, Astrawinata, Oemar Seno Adji, Mochtar Kusumaatmadja, Mudjono, Ali Said, Ismail Saleh, Oetojo Oesman, Muladi, Yusril Ihza Mahendra, Baharuddin Lopa, Marsilam Simanjuntak, Mahfud MD, Hamid Awaluddin, Andi Mattalata, Patrialis Akbar dan Amir Syamsuddin.
Akhirnya, di zaman Menkumham Yasonna Laoly, RKUHP disahkan DPR menjadi UU.
Saat berhadapan dengan para wartawan, tampaknya Yasonna tidak menguasai materi RKUHP. Pernyataannya kepada wartawan seolah menyalin ucapan dari pembisiknya di samping kiri.
"Tim kami akan mensosialisasi selama tiga tahun ke depan UU yang baru disahkan ini, untuk menjelaskan konsep ke masyarakat, ke kampus-kampus," papar Yasonna kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).
Dalam video yang ditayangkan di televisi swasta, Yasonna bicara sesuai dengan arahan pembisiknya, yakni Wamenkumham Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej SH M.Hum.
Eddy panggilan akrabnya, menjawab sepenuhnya pertanyaan jurnalis. Eddy tampak komat-kamit dengan suara kecil, seolah menyampaikan kepada telinga Menteri Yasonna.
Baca Juga: Sempat Debat Panas dengan PKS, Sufmi Dasco Tetap Sahkan RKUHP di Rapat Paripurna DPR
Maklum, peresmian RUU KUHP ini masih mengandung pasal-pasal bermasalah, ada pasal yang antidemokrasi, melanggengkan korupsi, mengatur ruang privat, hingga memiskinkan rakyat. Terkait hal ini, pemerintah dan DPR siap menampung aspirasi rakyat dan maju dalam Yudisial Review.
"Silahkan datang ke kami, debat kami," paparnya kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).
Pria yang akrab disapa Eddy itu, dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM pada Kabinet Indonesia Maju Periode 2020-2024 pada 23 Desember 2020 lalu.
Eddy lahir di Ambon, Maluku, pada tanggal 10 April 1973. Dia adalah seorang guru besar dalam ilmu Hukum Pidana di Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta.
Perdebatan Panjang RKUHP
Perdebatan penting tidaknya juga telah melampaui 19 Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan HAM), yaitu di antaranya Sahardjo, Wirjono Prodjodikoro, Astrawinata, Oemar Seno Adji, Mochtar Kusumaatmadja, Mudjono, Ali Said, Ismail Saleh, Oetojo Oesman, Muladi, Yusril Ihza Mahendra, Baharuddin Lopa, Marsilam Simanjuntak, Mahfud MD, Hamid Awaluddin, Andi Mattalata, Patrialis Akbar dan Amir Syamsuddin.
Akhirnya, di zaman Menkumham Yasonna Laoly, RKUHP disahkan DPR menjadi UU.
- Penulis :
- Desi Wahyuni