Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Wamenkumham Tegaskan Tak Ada Intervensi Kewenangan dalam RUU KUHAP, Sistem Pidana Terpadu Jadi Landasan

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Wamenkumham Tegaskan Tak Ada Intervensi Kewenangan dalam RUU KUHAP, Sistem Pidana Terpadu Jadi Landasan
Foto: Wamenkumham Tegaskan Tak Ada Intervensi Kewenangan dalam RUU KUHAP, Sistem Pidana Terpadu Jadi Landasan(Sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) disusun tanpa intervensi kewenangan antar-lembaga penegak hukum.

"Makna sistem peradilan pidana terpadu itu meskipun masing-masing punya kewenangan, tetapi tentunya antara satu dengan yang lain saling berkoordinasi," ungkapnya.

Eddy menjelaskan bahwa dalam proses hukum acara pidana, penyidik maupun penuntut umum tidak dapat bekerja secara terpisah, melainkan harus bersinergi dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu.

RUU KUHAP Ditegaskan Jaga Keseimbangan Kewenangan Penegak Hukum

Sistem terpadu tersebut menekankan koordinasi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Mahkamah Agung (MA) selama proses pidana berlangsung.

RUU KUHAP juga mengatur peran advokat untuk menjaga keseimbangan kewenangan di antara aparat penegak hukum.

"Jadi sudah pasti tidak akan ada intervensi kewenangan karena masing-masing punya kewenangan meskipun dalam bingkai sistem peradilan pidana terpadu. Itu ada di-statement dalam RUU," jelas Eddy.

Pemerintah telah menandatangani Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk membahas RUU KUHAP bersama DPR RI.

DIM tersebut memuat sekitar 6.000 poin yang akan didiskusikan dalam pembahasan legislasi.

Penyusunan DIM Libatkan Aparat Hukum hingga Masyarakat Sipil

Proses penyusunan DIM melibatkan berbagai unsur, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, advokat, kalangan akademisi, kementerian teknis lainnya, hingga masyarakat sipil.

"Meskipun tidak semua masukan itu akan kami tuangkan, tetapi kami secara fair akan memberitahu kepada DPR bahwa ini adalah hasil perumusan yang kami ambil dari masukan masyarakat sipil, ahli, maupun teman-teman advokat," tegasnya.

Penulis :
Balian Godfrey