Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Wamenkumham Jelaskan Alasan Penangkapan Tanpa Izin Pengadilan dalam KUHAP Baru

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Wamenkumham Jelaskan Alasan Penangkapan Tanpa Izin Pengadilan dalam KUHAP Baru
Foto: (Sumber: Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026). ANTARA/Rio Feisal.)

Pantau - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan alasan di balik pengaturan penangkapan dan penahanan tanpa izin pengadilan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penjelasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, pada Senin, 5 Januari 2026.

"Mengapa penangkapan tanpa izin pengadilan? Penangkapan itu umurnya hanya 1x24 jam. Kalau izin terlebih dahulu, terus kemudian tersangkanya keburu kabur, nanti yang didemonstrasi itu polisi oleh keluarga korban," ujar Eddy.

Tiga Alasan Penahanan Tanpa Izin Pengadilan

Eddy juga menjelaskan bahwa untuk penetapan tersangka tidak dibutuhkan izin pengadilan karena pada tahap tersebut belum ada hak asasi manusia yang dilanggar.

Sementara untuk penahanan tersangka, ia mengemukakan tiga alasan utama mengapa hal tersebut dapat dilakukan tanpa izin pengadilan:

Letak geografis Indonesia yang luas dan banyak wilayah terpencil menyulitkan proses hukum bila harus selalu mengandalkan izin pengadilan.
Eddy mencontohkan Kabupaten Maluku Tengah yang memiliki 49 pulau, dengan jarak tempuh ke ibu kota kabupaten mencapai 18 jam. Dalam kondisi cuaca ekstrem, kapal motor tidak dapat berlayar selama 1 hingga 2 minggu. Jika harus menunggu izin pengadilan, dikhawatirkan tersangka kabur.

Situasi lapangan yang tidak bisa diprediksi, sehingga penyidik memerlukan ruang untuk menilai secara subjektif di lokasi kejadian. Hal ini dinilai penting terutama dalam kasus-kasus yang membahayakan keamanan atau keselamatan.

Keterbatasan sumber daya pengadilan, di mana jumlah hakim yang aktif kurang dari 10 ribu, sementara jumlah aparat kepolisian mencapai 470 ribu orang.
Eddy menegaskan bahwa penyidik bekerja sepanjang waktu, sedangkan pengadilan hanya beroperasi lima hari dalam seminggu. Oleh karena itu, mewajibkan izin pengadilan untuk setiap penahanan dinilai tidak realistis.

KUHAP Baru Berlaku Mulai Januari 2026

Undang-Undang KUHAP terbaru ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025.

Berdasarkan Pasal 369, undang-undang tersebut mulai berlaku secara efektif sejak 2 Januari 2026.

Dengan berlakunya KUHAP baru ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan efektivitas penegakan hukum dengan perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam konteks geografis dan administratif Indonesia.

Penulis :
Aditya Yohan