
Pantau - Sekretaris Jenderal Partai hanura, Kodrat Shah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut lantaran memalsukan surat. Kodrat ditetapkan jadi tersangka usai dilaporkan oleh PSMS Medan.
"Hasil gelar perkara tanggal 24 Oktober 2022, telah ditetapkan 3 orang tersangka dengan inisial JR, FH dan KS," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (14/12/2022).
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan Bambang Abimanyu dengan korban Arifuddin Maulana selaku Direktur PT Kinantan Medan Indonesia/PSMS Medan. Kodrat mengaku sebagai sekretaris umum dan pengurus PSMS.
Ketiganya dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dengan LP Nomor LP/B/966/V/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 31 Mei 2022.
Kemudian, kuasa hukum Kodrat yakni Robbi Shahari membenarkan adanya penetapan tersangka dan ia mengaku sudah menerima surat soal penetapan tersangka.
"Benar, kami sudah menerima surat penetapan tersangka," katanya.
"Hasil gelar perkara tanggal 24 Oktober 2022, telah ditetapkan 3 orang tersangka dengan inisial JR, FH dan KS," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (14/12/2022).
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan Bambang Abimanyu dengan korban Arifuddin Maulana selaku Direktur PT Kinantan Medan Indonesia/PSMS Medan. Kodrat mengaku sebagai sekretaris umum dan pengurus PSMS.
Ketiganya dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dengan LP Nomor LP/B/966/V/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 31 Mei 2022.
Kemudian, kuasa hukum Kodrat yakni Robbi Shahari membenarkan adanya penetapan tersangka dan ia mengaku sudah menerima surat soal penetapan tersangka.
"Benar, kami sudah menerima surat penetapan tersangka," katanya.
- Penulis :
- renalyaarifin