Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jelang Tahun Baru, Polisi Mulai Razia Miras di Bandung

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Jelang Tahun Baru, Polisi Mulai Razia Miras di Bandung
Pantau - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung mulai merazia toko-toko yang menjual minuman beralkohol tanpa izin guna mengantisipasi munculnya aktivitas masyarakat yang meresahkan menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan kegiatan razia itu juga dilaksanakan untuk menekan potensi tindak pidana. Sebab, menurutnya, tidak sedikit aksi kriminalitas bermula dari konsumsi minuman beralkohol.

"Seluruh polsek di wilayah hukum Polrestabes akan setiap hari melakukan razia," kata Aswin di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (17/12/2022).

Baca juga: Menko PMK: Covid Landai, Perayaan Natal dan Tahun Baru Ini Kita Lakukan Semeriah Mungkin

Menurut Aswin, beberapa polsek di lingkungan Polrestabes Bandung sudah melakukan razia tersebut dan menyita ratusan minuman beralkohol tak berizin. Di antaranya Polsek Andir, Polsek Ujungberung, dan Polsek Cibeunying Kidul.

Dari kegiatan razia, Polsek Andir mengamankan 114 botol minuman beralkohol, kemudian Polsek Ujungberung mengamankan 40 botol minuman beralkohol, dan Polsek Cibeunying Kidul mengamankan 100 botol minuman beralkohol.

Selain disita, polisi juga meminta para pemilik toko tersebut untuk membuat surat pernyataan agar tak kembali menjual minuman beralkohol ilegal.

Personel di setiap jajaran juga telah diperintahkan untuk melakukan patroli serta membubarkan jika ada gerombolan bermotor di Kota Bandung.

"Itu mengantisipasi terjadinya bentrokan atau keributan. Untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat khususnya warga Bandung," kata Aswin.
Penulis :
Aries Setiawan