
Pantau - Aparat kepolisian menangkap dua orang berinisial MI (36) dan NH (24) karena mencuri saldo rekening melalui mobile banking (M-Banking).
"Telah terjadi tindak pidana pencurian, dengan cara pelaku menemukan 1 unit handphone Sammsung Galaxy A03 di jalan," ujar Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol H Mashuri, dalam keterangannya, Kamis (29/12/2022).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (9/12) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah menemukan HP itu di jalan di kawasan Jakarta Selatan, pelaku kemudian membuka aplikasi M-Banking dengan cara lupa password.
"Pelaku lalu mentransfer dari handphone korban ke nomor rekening pelaku," kata Mashuri.
Usai menyelediki peristiwa itu, polisi berhasil menangkap kedua pencuri itu pada Selasa (27/12) malam sekitar pukul 23.55 WIB. Mereka ditangkap di sekitar Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Bukan hanya menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan 4 buah handphone, 3 buah kartu ATM, 6 buah perhiasan emas, dan uang tunai sebesar Rp5 juta.
"Tersangka diamankan berikut barang bukti dan dibawa ke Polsek Mampang Prapatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelas Mashuri.
"Telah terjadi tindak pidana pencurian, dengan cara pelaku menemukan 1 unit handphone Sammsung Galaxy A03 di jalan," ujar Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol H Mashuri, dalam keterangannya, Kamis (29/12/2022).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (9/12) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah menemukan HP itu di jalan di kawasan Jakarta Selatan, pelaku kemudian membuka aplikasi M-Banking dengan cara lupa password.
"Pelaku lalu mentransfer dari handphone korban ke nomor rekening pelaku," kata Mashuri.
Usai menyelediki peristiwa itu, polisi berhasil menangkap kedua pencuri itu pada Selasa (27/12) malam sekitar pukul 23.55 WIB. Mereka ditangkap di sekitar Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Bukan hanya menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan 4 buah handphone, 3 buah kartu ATM, 6 buah perhiasan emas, dan uang tunai sebesar Rp5 juta.
"Tersangka diamankan berikut barang bukti dan dibawa ke Polsek Mampang Prapatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelas Mashuri.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia