Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Siapkan Pengacara Negara bagi Jokowi untuk Melawan Ferdy Sambo

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Kejagung Siapkan Pengacara Negara bagi Jokowi untuk Melawan Ferdy Sambo
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyiapkan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk Presiden Joko Widodo dalam menghadapi gugatan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena tidak terima dipecat dari Korps Bhayangkara.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu surat kuasa yang diberikan oleh Presiden Jokowi untuk menghadapi gugatan tersebut.

"Kita menunggu saja. Intinya untuk kepentingan negara dan pemerintah kami selalu siap menyiapkan JPN. Kami tinggal menunggu surat kuasa khusus dari Presiden untuk mewakili di luar maupun di dalam pengadilan," ujar Sumedana, Kamis (29/12/2022).

Baca: Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri!

Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke PTUN Jakarta lantaran tidak terima dipecat dari anggota Polri.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Ferdy Sambo terdaftar dengan Nomor Registrasi 476/G/2022/PTUN.Jakarta dengan pihak tergugat Presiden Republik Indonesia sebagai tergugat 1 dan Kapolri sebagai tergugat II.

Dalam gugatan yang dimohonkan (petitum), Ferdy Sambo meminta hakim mengabulkan gugatannya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Presiden RI Nomor 71/Polri/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) perwira tinggi Polri tanggal 26 September 2022.

Berikut permohonan Ferdy Sambo SH SIK MH:

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Penulis :
Aries Setiawan