billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Libur Pekerja Sehari dalam Sepekan di Perppu Ciptaker Bikin Gerah Partai Buruh!

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Libur Pekerja Sehari dalam Sepekan di Perppu Ciptaker Bikin Gerah Partai Buruh!
Pantau - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Thaun 2022 tentang UU Cipta Kerja (Ciptaker) rupanya membuat Partai Buruh gerah lantaran ada aturan terkait libur pekerja hanya sehari dalam sepekan.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan, aturan tersebut menuai kritikan keras dari masyarakat, khususnya para buruh. Said mengklaim jika aturan ini membuat para pekerja menjadi meradang.

"Dalam Perppu nomor 2 tahun 2022 ini menuliskan bahwa libur dalam satu pekan hanya satu hari dengan 6 hari kerja. Itu kan membuat respons netizen khususnya para buruh jadi meradang ya karena Perppu nomor 2 tahun 2022 ini," kata Said saat konferensi pers, Senin (2/1/2023).

Said juga menuding pemerintah gegabah dalam membuat regulasi soal libur pekerja hanya sehari dalam sepekan ini. Pasalnya, aturan Perppu Ciptaker ini kontradiktif dengan regulasi jam kerja dan waktu istirahat atau cuti.

"Kecerobohan pembuat Perppu ini lah yang mengakibatkan pemerintah dipermalukan karena ada kontradiktif pasal sebelumnya yang mengatur jam kerja dan pasal selanjutnya yang mengatur waktu istirahat atau yang kita kenal cuti dalam satu tahun," ucapnya.

Said membeberkan, dalam salah satu pasal mengenai jam kerja di Perppu Ciptaker terselip regulasi maksimal jumlah jam kerja dalam sepekan sehanyak 40 jam. Ia mengatakan, ada potensi para buruh hanya bekerja 5 hari dalam sepekan, dengan catatan jam kerja 8 jam sehari.

"Dalam pasal di Perppu nomor 2 tahun 2022 maupun UU Cipta Kerja, dalam pasal pengaturan jam kerja disebut bahwa maksimal jumlah jam kerja dalam seminggu 40 jam, prinsipnya dalam seminggu 40 jam, kemudian diatur juga pada ayat berikutnya, sehari jam kerjanya 8 jam, maka jumlah hari kerja menjadi 5 hari dalam sepekan, itu jam kerja," jelasnya.

"Jadi yang kerjanya perusahaan pabrik atau instansi satu hari dalam jam, maka hari kerjanya 5 hari karena 40 jam kerja dalam sepekan. Berikutnya disebut kalau dia bekerjanya 7 jam sehari, maka hari kerjanya 6 hari, pada hari keenam dia kurang dari 7 jam atau 6 jam, prinsipnya harus total 40 jam. Jadi ada yang 5 hari kerja dengan demikian ada yang 6 hari kerja," lanjut dia.

Lalu, ia juga menyebutkan soal regulasi libur sehari dalam seekan ini turut menabrak regulasi soal cuti satu tahun. Said menduga, pembuat Perppu Ciptaker ini tak melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Pada pasal berikutnya tentang pengaturan cuti, yang terkait cuti satu tahun, di mana jumlah cuti setahun itu 12 hari, si pembuat Perppu nomor 2 tahun 2022, kami menduga dari Kemenko Perekonomian, Kemenaker nggak dilibatkan dugaan saya, karena kalau Menaker dilibatkan dengan dirjen dirjen, nggak akan terjadi nih pasal, di Ciptakernya sudah salah, kok di Perppunya salah juga," ujar dia.

"Di situ dibilang hanya 1 ayat saja, libur dalam sepekan 1 hari untuk 6 hari kerja, padahal di pasal sebelumnya sudah disebut, ada 2 pasal, kalau dia 5 hari kerja dalam seminggu, maka libur 2 hari, kalau 6 hari kerja dalam seminggu maka libur sehari, di mana hari keenam 6 jam kerja sehari, hari biasanya 7 jam per hari," tutur dia.

Said kembali menuduh pembuat Perppu Cptaker tersebut kemungkinan adalah orang yang sama dengan pembuat UU Ciptaker. Said mendesak agar regulasi para pekerja libur sehari dalam sepekan tersebut segera dicabut.

"Ini pembuat Perppu dan pembuat UU Cipta Kerja ini orang yang sama nampaknya, orang yang sama tidak mengerti kepeduliaan terhadap ketenagakerjaan, duugaan tidak melibatkan Kemenaker, dugaan ya ini, silakan ditanya ke Kemenko Perekonomian. Sikap Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh menyatakan pasal yang ada di Perppu itu harus dicabut dan diperbaiki," tegasnya.
Penulis :
khaliedmalvino