billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Kalau Dipanggil Polisi soal Kasus KDRT Anak Nggak Dateng Lagi, Eks Petinggi OVO Bakal Dijemput Paksa

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Kalau Dipanggil Polisi soal Kasus KDRT Anak Nggak Dateng Lagi, Eks Petinggi OVO Bakal Dijemput Paksa
Pantau - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melayangkan surat panggilan kedua untuk terlapor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada mantan istri dan kedua anaknya di Jakarta Selatan, RIS. Pemeriksaan rencananya dilakukan pada hari Kamis (5/1/2023).

"Pemanggilannya Kamis jam 11.00 WIB nanti," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Selasa (3/1/2022).

Nurma memastikan, apabila RIS tak datang pada panggilan kedua, pihaknya akan memberikan sikap tegas. Adapun sikap tegas yang dilakukan yakni dengan menjemput paksa terlapor.

"Kalau sudah ketiga jemput paksa," ucapnya.

Sebelumnya Polres Metro Jakarta Selatan telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan pertama pada RIS yang dijadwalkan pada Jumat (30/12/2022) lalu. Namun, RIS tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sakit.

"Yang datang pengacaranya. Sakit katanya (RIS), ada surat sakitnya," ujar Nurma pada Jumat (30/12/2022).

Kasus KDRT yang dilakukan oleh RIS kepada mantan istri dan kedua anaknya masuk tahap penyidikan. Polisi menyatakan ada unsur pidana terkait kasus yang dilaporkan mantan istri RIS itu. Namun RIS belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Masih saksi terlapor. Tapi ini sudah periksa yang lain, kita sudah periksa orang lain," kata AKP Nurma Dewi, Jumat (23/12/2022).

Kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi menemukan unsur pidana dalam laporan KDRT ayah hajar anak itu.

"Ada unsur pidana. Kalau sudah naik sidik, sudah unsur pidana," tandas Nurma.
[Laporan: Kiki]
Penulis :
renalyaarifin