HOME  ⁄  News

Kasus KDRT Masih Marak, DPR Desak Adanya Evaluasi Regulasi

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Kasus KDRT Masih Marak, DPR Desak Adanya Evaluasi Regulasi
Foto: Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil. (foto: dpr.go.id)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi dan memperbaiki peraturan perundang-undangan terkait Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Desakan ini disampaikan menyusul peningkatan kasus KDRT yang dinilai semakin mengkhawatirkan, termasuk banyaknya kasus yang tidak terekspos media akibat keterbatasan akses dan hambatan sosial.

"Peningkatan kasus KDRT semakin mengkhawatirkan. Sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait KDRT harus menjadi prioritas bagi DPR dan pemerintah," ujar Nasir Djamil dalam Forum Legislasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi IX DPR, Arzeti Bilbina juga menekankan pentingnya keberanian korban untuk melaporkan kasus yang mereka alami. 

Ia menjelaskan, pemerintah semakin serius dalam meningkatkan perlindungan dan pendampingan bagi para korban KDRT.

"Korban tidak perlu takut melapor. Pendampingan dan perlindungan kini semakin ditingkatkan oleh pemerintah," tegas Arzeti melalui Zoom. 

Ia juga mengingatkan agar korban tidak merasa bersalah atas kekerasan yang dialami, dan bahwa negara akan memastikan pendampingan untuk mengatasi trauma.

Penulis :
Aditya Andreas